Ketua LSM KBPT Laporkan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Kec.Wonosobo Kabupaten Tanggamus

Ketua LSM KBPT Laporkan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Kec.Wonosobo Kabupaten Tanggamus

Spread the love

Tanggamus.Wartakum7.com. Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat Keluaraga Besar Pemuda  Tanggamu( LSM – KBPT )Laporkan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus,dengan indikasi dugaan Pungli dan Rangkap jabatan.selasa 28/02/2023.

Musannip selaku ketua LSM KBPT menjelaskan ke awak media “dengan hasil pantauan kami menemukan indikasi dugaan Pungli dana program Indonesia pintar (PIP) yang di duga di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMP Muhammadiyah 1 kec.wonosobo kabupaten Tanggamus sebesar Rp.250.000,- persiswa penerima dana PIP”.

Pungutan dana PIP tersebut dilakukan dengan rincian dan alasan
1.Pungutan dana Rp.100.000 persiswa
untuk INPAK, dengan alasan kesepakatan.

2.pungutan dana Rp.150.000 persiswa, dengan alasan untuk Anggota Dewan yang memberikan dana PIP.

Berdasarkan:

a.) Peraturan Presiden Republik Indonesia (PPRI – No. 87. Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tercantum pada lampiran PPRI No.87 Tahun 2016 di jenjang pendidikan, ada 58 item yang di katagorikan Pungli. No.13 lampiran PPRI No.87 Tahun 2016 adalah Pungutan Dana INPAK.

b.) Peraturan bersama Dirjen Pendidikan dasar dan menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Din (PAUD) No.07/D/BP/2017 dan No.02/MPK.C./PM/2017 BAB II tentang Pencairan dana PIP. No.1. Tidak Ada Pemotongan Dana PIP Dalam Bentuk Apapun dan tujuan dana PIP untuk membeli kebutuhan sarana dan prasarana belajar, alat kebutuhan siswa-siswi yang orang tuanya dikategorikan kurang mampu.

Berdasarkan surat pernyataan wali murid (Terlampir) “bahwa saudara Subardi, Spd selaku kepala sekolah di duga telah melakukan intimidasi atau menakut-nakuti wali murid untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada LSM atau Wartawan, bila ada yang memberi tau tanggung sendiri nanti tuntutan hukumnya.

Di satu sisi kepala sekolah SMP Muhammadiyah 1 kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus juga merangkap jabatan sebagai ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) dipekon Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Peraturan Bupati No.11 tahun 2016, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah pekon dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon, dalam BAB II tentang tugas dan fungsi kewenangan hak kewajiban dan larangan, yang tertuang dalam pasal 16 huruf  ( j ) Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atau Tenaga Kerja Sukarela.

Adapun surat laporan LSM KBPT hari ini ada empat surat yang di tujukan.

1. Kepada Dinas Pendidikan kabupatenTanggamus

2. Kepada Inspektorat kabupaten Tanggamus

3. Kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus

4. Kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus

Ketua LSM KBPT Kabupaten Tanggamus beserta jajarannya berharap, persoalan ini agar segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum Kepala Sekolah yang melanggar aturan, Tutup nya.(TIM).