Belitung, Wartakum7.com – Group Pemancing Joran Sintak GPJS Belitung menyoroti maraknya aktivitas pembelian dan penampungan kerang lola merah di wilayah Belitung belakangan ini.
Demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan perdagangan berjalan legal, GPJS mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ketua GPJS Belitung, Indra, menyatakan bahwa meskipun kerang lola merah masuk kategori Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Non-Dilindungi, dengan aturan lebih ringan dibanding satwa dilindungi, komoditas ini tidak boleh diperjualbelikan tanpa kontrol hukum.
“Kami melihat aktivitas penampungan dan rencana pengiriman keluar daerah saat ini sedang marak. Kami tegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar birokrasi, tapi demi menjaga agar biota laut kita tidak dieksploitasi melebihi kuota tangkap daerah yang telah ditetapkan,” ujar Indra.
Untuk memastikan penegakan aturan, GPJS Belitung akan segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Belitung serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Ditjen (KSDAE).
GPJS Belitung mengingatkan perdagangan komersial kerang lola merah antarprovinsi, seperti Belitung menuju Jakarta, wajib melewati alur hukum yang ketat. Berikut regulasi yang wajib dipenuhi berdasarkan tahapan kegiatan:
1. Tahap Pembelian dan Penampungan di Gudang.
Kegiatan ini masuk kategori Penampungan Peredaran TSL. Syarat wajib. NIB. Melalui OSS dengan KBLI 03113 Penangkapan Biota Laut Lainnya atau 03223 Budidaya Biota Laut Lainnya. Izin Usaha Penampungan TSL Dalam Negeri. Diajukan ke Ditjen KSDAE melalui OSS dengan melampirkan proposal, SPPL/UKL-UPL, pakta integritas, dan Berita Acara pemeriksaan teknis dari BKSDA. Rekomendasi Kuota. Untuk memastikan jumlah lola yang ditampung legal dan tidak melebihi kuota.
2.Tahap Pengiriman ke Luar Daerah. Pengiriman antarprovinsi wajib mengantongi. Izin Usaha Peredaran TSL DN. Izin induk dari Ditjen KSDAE berlaku 5 tahun. Setelah status OSS “Menyetujui”, pengusaha wajib menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga izin terbit. SATS-DN. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri sebagai “surat jalan” yang diurus ke BKSDA Bangka Belitung setiap kali pengiriman, berlaku untuk 1 kali rute.
Pengusaha diimbau mengurus SATS-DN paling lambat H-3 hingga H-7 sebelum kapal atau pesawat berangkat, dengan membawa bukti asal-usul barang bukan dari kawasan konservasi untuk pemeriksaan fisik BKSDA di pelabuhan atau bandara.
GPJS mengingatkan beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi dan berimplikasi hukum.
1.Hanya Punya Izin Induk Tanpa SATS-DN. Barang akan ditahan di Pelabuhan Tanjungpandan, Bandara HAS Hanandjoeddin, atau Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
2.Ketidaksesuaian Volume. Jumlah berat atau ekor lola merah di gudang atau saat dikirim harus sama dengan dokumen SATS-DN. Perbedaan akan dikenai sanksi administrasi.
3.Kewajiban Lapor. Penerima di Jakarta wajib lapor ke BKSDA DKI Jakarta dalam 3×24 jam. Pengusaha di Belitung wajib lapor realisasi peredaran tiap 3 bulan ke BKSDA Babel.
“Untuk konsumsi pribadi 1-2 kg memang tidak masalah. Tapi jika sudah skala usaha, wajib taat hukum. Kami berharap BKSDA memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Belitung agar kelestarian lingkungan kita tetap terjaga,” tutup Indra.*AS





