Merasa Ditipu Oleh PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI, AF Calon TKI Minta Pendampingan Direktur “HAMS LAW FIRM” Sunoko.SH

Merasa Ditipu Oleh PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI, AF Calon TKI Minta Pendampingan Direktur “HAMS LAW FIRM” Sunoko.SH

Spread the love

Cirebon,wartakum7.com – Minggu 4 Juni 2023. Niat ingin mencari rezeki dengan cara berangkat kerja ke luar negeri, namun malah malang nasib yang menimpa kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau calon TKI ini.

Ialah AF nama inisial pria kelahiran tahun 1996, warga Blok Sumur Bata RT 002 RW 002, Desa Gintung Tengah, Kec Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Pasalnya AF merasa dibohongi oleh pihak PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI CIREBON, yang beralamat di JL Raya Pangeran Cakrabuana. Saba Indah Permai No.II A Desa Wanasaba Kidul Kec Talun, Kab.Cirebon 43171.

Awal mula permasalahan ini terjadi dimulai pada sekitar bulan Januari tahun 2020 yang saat itu AF ditawari oleh seorang sponsor PMI yang mengaku dari PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI CIREBON untuk berangkat kerja ke luar negeri dengan tujuan negara Polandia dan setelah sepakat kemudian setelah berjalan selama beberapa bulan menjalani proses hingga akhirnya AF sampai menyetorkan uang sampai 50 juta rupiah lebih kepada pihak PT dengan alasan untuk biaya proses, namun hingga saat ini pihak PT belum juga memberangkatkan AF kerja dan ketika dirinya menanyakan pihak PT selalu memberikan alasan yang tidak jelas.

Hingga akhirnya AF hilang kesabaran dan meminta pendampingan kepada HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon – Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

“Dari awal saya ingin berangkat kerja ke luar negeri melalui ajakan sponsor kemudian masuk PT. Putri Samawa Mandiri dan memberikan uang administrasi sampai 50 juta rupiah lebih.

Dikarenakan sampai sekarang belum juga berangkat dan tidak ada keputusan pasti, maka saya meminta bantuan pengacara saja” jelas AF kepada pihak media.

Direktur HAMS LAW FIRM Sunoko, S.H didampingi Herin Suherman, S.H dan F. Martin Mardian, S.H juga ikut hadir seorang Hakim, Riyadi Noor, ST.,S.H menjelaskan saat diwawancarai oleh awak media. Minggu 4 Juni 2023.

“Hari ini kita kedatangan tamu atau klien yang ingin meminta keadilan dengan cara haknya dikembalikan yaitu AF.

Klien kami awalnya berniat untuk bekerja ke luar negeri negara Polandia, namun uang sudah keluar banyak sedangkan waktu sudah dua tahun lebih belum juga diberangkatkan.

Maka dengan ini kami dari Merasa Ditipu Oleh PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI, AF Calon TKI Minta Pendampingan HAMS LAW FIRM, yang sekarang ini sedang menjadi penerima kuasa klien AF, segera memproses dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI CIREBON untuk menyelesaikan permasalah ini dan kalau tidak ada I’tikad baik maka kami akan segera mengambil jalur hukum. Maka siapapun yang terlibat kami tidak akan pernah gentar.

Kepada temen temen media untuk saling membantu, mengawal permasalahan ini agar segera diselesaikan dengan baik. Terimakasih” jelas pria yang akrab disapa dengan panggilan bang Noko yang juga aktif sebagai Direktur HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon – Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.***

(Zen)