Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDIP, di Laporkan ke- Polres Tanggamus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDIP, di Laporkan ke- Polres Tanggamus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Spread the love

 

Tanggamus-Wartakum7.com.salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial (AZ) dari partai PDIP komisi III kabupaten Tanggamus,telah di laporkan ke- Kapolres Tanggamus Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap tenaga kerja Honorer pada hari Kamis (7/9/2023)

Berawal terjadinya Duga’an tindak pidana penganiyaan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial Az,dari partai PDIP tersebut, pada hari Senin tanggal (4/9/2023), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus,terlapor mempertanyakan uang titipan dari salah satu Dinas di kabupaten Tanggamus.

Lalu Asroli sebagai pelapor dan selaku Tenaga Honorer di sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut mengatakan uang titipan dari salah satu dinas sebanyak Rp 10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah)Lalu terlapor tidak terima karena uang titipan dari salah satu dinas tersebut seharusnya Rp 15.000.000,(Lima belas Juta Rupiah).dan terlapor tidak terima sehingga terlapor menampar pipi sebelah kanan pelapor sebanyak 1 (satu)kali.sehingga atas kejadian tersebut,korban merasa malu,takut dan tidak terima serta melaporkan peristiwa tersebut ke-Polres Tanggamus.

Pelapor dengan Nomor :
LP/GAR/B/277/IX/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Oknum Anggota DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima.

Wahrunsyah selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban ia menyampaikan kepada Awak media,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial AZ, tersebut harus tanggung jawab,dan kepada pihak Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus segera di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.(Alfian)