Pembelian Tanah Oleh Distarkim Kabupaten Purwakarta Seluas 3.329 M2 Sesuai SOP

Spread the love

Pembelian Tanah Oleh Distarkim Kabupaten Purwakarta Seluas 3.329 M2 Sesuai SOP

Purwakarta | Wartakum7.com – Pembelian tanah milik Zainal Mutaqin mantan Ketua Iwapa Pasar Rebo di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta seluas 3.329 M2 dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar dibayarkan sekitar bulan Maret 2020 oleh Ditarkim Kabupaten Purwakarta, yang akan diperuntukan ruang terbuka hijau, sudah melalui tahapan-tahapan prosedur dan sudah dapat penilaian hasil apraisal sesuai nilai pasar.

Ir. H. Agus Permadie Kabid Tata Ruang Distarkim Kabupaten Purwakarta, mengatakan pembelian tanah oleh Pemkab melalui Distakim tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan sudah melalui prosedur atau SOP, adapun permasalahan adanya refocusing atau pemangkasan anggaran kegiatan itu di hitung untuk per dinas bukan bukan per kegiatan, pemangkasan anggaran tersebut adalah 50 % (Lima Puluh Persen) dari total semua kegiatan itu berlaku untuk semua dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan Kasie Tata Ruang Norman menambahkan perencanaan pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau tersebut dari tahun 2019 dan itu pun sebelum di tetapkan nya refocusing dan baru di bayarkan pada Maret 2020.

“Sedangkan refocusing anggaran di Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Anggaran,” pungkasnya. (Dodi/Team)