PEMKOT BERSINERGI DENGAN LEGISLATIF UNTUK MEMBENAHI TATA KELOLA DAN PELAYANAN PASAR

Spread the love

Kota Mojokerto,wartakum7.com : Penataan pasar tradisional terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto. Terbaru, Wali Kota Ika Puspitasari didampingi Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya melakukan studi tiru mengenai pengelolaan dan retribusi pelayanan pasar di PD Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta.

Rombongan Wali Kota Mojokerto tersebut diterima oleh Direktur Property dan Perpasaran, Aristianto dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Muhamad Fahri, pada Jumat (25/11).

“Studi tiru kami lakukan untuk menggali informasi lebih banyak terkait pengelolaan retribusi serta pelayanan pasar, kemudian akan kami kaji mana yang bisa diterapkan di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Hasil kajian lebih lanjut dari studi tiru tersebut bisa menjadi pertimbangan perubahan kebijakan penarikan retribusi pasar, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.

Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto baru saja rampung melakukan relokasi pedagang yang tumpah di sekitar Jl. KH Nawawi, Jl. Res Pamuji, dan Jl. HOS Cokroaminoto ke Pasar Tanjung Anyar, Pasar Kranggan, Pasar Prapanca dan Pasar Kliwon.

Menurut data Diskopukmperindag, jumlah pedagang yang direlokasi sebanyak 205 orang, 113 orang di relokasi masuk ke dalam Pasar Tanjung Anyar, 22 pedagang di Pasar Kranggan, 40 orang di pasar Prapanca dan 30 orang di Pasar Kliwon.

Tidak hanya itu, awal tahun 2023 mendatang juga akan dilakukan relokasi pedagang barang antik dan loak yang saat ini transit di Pasar Kliwon untuk pindah ke pasar tematik di daerah Ketidur, juga pedagang ayam di Prapanca ke pasar hewan di Sekarputih yang sedang disiapkan oleh Pemkot Mojokerto.

“Saya berharap dengan banyaknya pasar di beberapa wilayah tersebut, akan terjadi pemerataan ekonomi juga,” jelas Ning Ita.

Relokasi pedagang tumpah di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto juga telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Mojokerto, salah satunya melalui terbitnya Perda Inisiatif yaitu No 2/2022 tentang Penataan Pedagang.

Dukungan Komisi II DPRD Kota Mojokerto juga disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II bersama Diskopukmperindag, Satpol PP, Dishub, dan UPT Pasar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. ( END ).