Penambang Timah di HL Gunung Bantan Terkesan Kebal Hukum
Belitung | Wartakum7.com – Keberadaan Tambang Inkonvensional (TI) di Parit Belang yang diduga masuk Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bantan, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung terkesan semangkin tidak terkendali. Hal tersebut terliahat masih adanya aktivitas penambangan timah yang berada dilokasi HL ( Hutan Lindung ) Gunung Bantan tersebut, yang mana para penambang terkesan tidak takut akan hukum.
Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung tak dapat berbuat bayak terhadap aktivitas para penambang biji timah tersebut. Diketahui, beberapa waktu lalu, Tim dari UPTD KPHL Belantu Mendanau telah menertibkan tambang di parit Belang, HL Gunung Bantan. Dari penertiban itu ditemukan beberapa unit TI yang masih beroperasi. Sayangnya, dari penertiban itu tidak ada yang ditindaklanjuti hingga ke proses hukum.
Kasubbag kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau, Wilayah Belitung, Yongki ketika ditemui awak media mengatakan, jika Tim dari Dinas kehutanan sudah pernah turun kelapangan, Namun lokasi Tambang yang dicari belum ditemukan.
Yongki juga mengaku kesulitan mengawasi perambahan kawasan hutan dengan jumlah anggota Polhut yang terbatas, sementara jumlah kawasan hutan negara yang diawasi sekitar kurang lebih 80 ribu hektar. ” Hanya ada 7 orang Polhut ” ungkap Yongki. idealnya, kata Yongki, 1 orang Polhut mengawasi 2 ribu hektar.
Yongki hanya dapat berharap kepada para penambang agar tidak merambah kawasan hutan negara karena ada sanki hukum apabila merusak hutan negara tersebut. Ujar Yongki
sangat diharapkan sekali kepada instansi-instansi terkait maupun penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku perusak hutan negara agar ada dampak jera. Apalagi saat ini Belitung kini sudah menyandang status Unesco Global Geopark (UGG) dengan keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang dimiliki.(AS)