Pengacara Wong Cilik, Faanzir Apresiasi Putusan Pengadilan Kotabumi Terhadap Zulkipli

Pengacara Wong Cilik, Faanzir Apresiasi Putusan Pengadilan Kotabumi Terhadap Zulkipli

Spread the love

Bandarlampung–Wartakum7.com. Pengacara, A. Faanzir Zarami. SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap kliennya Zulkifli, Rabu (31 agustus 2022).

Faanzir Zarami yang dikenal sebagai pengacara wong cilik, menilai bahwa putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan terhadap klien Zulkipli, seharusnya perkara ini tidak P21 Karena barang yang di curi sudah di kembalikan kepada korban, jauh sebelum korban membuat laporan kepolisian, sehingga tidak ada kerugian yang di alami korban.

klien kami mengamankan barang tersebut juga karena adanya perintah dari korban melalui chatting whasshap untuk mengamankan rumahnya, pada saat itu Zulkipli bekerja dengan Depri Zen, jadi bukan melakukan pencurian dan terkait adanya upaya hukum dari jaksa penuntut umum saya selaku kuasa hukum Zulkipli selalu siap mendampingi Zulkipli, ujar Pengacara wong cilik.

Ditegaskan Faanzir, Saya minta semua pihak harus menghormati putusan Pengadilan dan semua pihak menjaga marwah institusi secara lapang dada dan menerima keputusan pengadilan. (Alfian)