Penilaian Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemkab Raih Predikat “Baik” dengan Skor 263

Spread the love

Penilaian Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Pemkab Raih Predikat “Baik” dengan Skor 263

 

Mojokerto | Wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menerima sertifikat penghargaan penilaian sistem merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan raihan skor mencapai 263 atau berpredikat ‘Baik’. Sertifikat diserahkan oleh Sri Hadiati Wara Kustriani Komisioner Pokja Pengawas Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (5/10) pagi di ruang SBK.

Indikator penilaian sistem merit ini, mengacu pada aspek pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penghargaan penggajian dan disiplin, pelindung dan pelayanan, sistem informasi, perencanaan kebutuhan dan pengadaan, yang dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Secara lengkap, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang berlaku secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuannya untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah, ditempati orang-orang berkompeten. Artinya, mereka mampu melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan.

Atas prestasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diharapkan agar selalu menjalankan tugas dan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar. Tidak ada perbedaan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Terkait beberapa kekosongan jabatan pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina pada acara ini mengatakan telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan produktifitas. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan perombakan. Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto, juga kembali menegaskan bahwa pengisian jabatan di tubuh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Beberapa jabatan yang kosong, saat ini diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). Maka dari itu, kami melakukan perombakan agar tidak terjadi kekosongan supaya kinerja pemkab terus produktif. Saya juga tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada pemungutan biaya pengisian jabatan. Tidak ada instruksi untuk melakukan pemungutan atau lainnya. Semua berjalan sesuai ketentuan berlaku,” tegas Bupati Ikfina.

 

Selain itu, Bupati Ikfina juga menyampaikan bahwa aksi percepatan merupakan salah satu formula utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan saat ini.

“Saat ini yang nomor satu adalah percepatan. Tepatnya percepatan respon yang positif. Saya harap komitmen dari rekan-rekan semua, untuk terus mengembangkan diri. Kita harus kembangkan penilaian dari predikat ‘Baik’, menjadi ‘Sangat Baik’ ke depannya. Tidak sebagai status saja, melainkan agar panjenangan juga dapat memperoleh hak dari kinerja yang sudah dilaksanakan,” imbuh Bupati Ikfina.

Mengenai keutamaan predikat, Sri Hadiati Wara Kustriani Komisioner Pokja Pengawas Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I turut menegaskan bahwa hal tersebut memang merupakan aspek penting. Karena nilai angka yang fluktuatif, sebenarnya merupakan hal wajar. Sri juga meluruskan kembali definisi kalimat ‘mutasi’ yang terkadang menimbulkan salah konsepsi.

“Naik turun angka dalam penilan merupakan hal biasa. Hal yang harus kita kejar adalah predikatnya. Perbaikan tidak harus menunggu 1-2 tahun, tetapi bisa kapan saja untuk diverifikasi. Bagi PNS, jangan takut dengan yang namanya mutasi. Malah sebenarnya mutasi adalah suatu cara paling mudah dan murah, untuk pengembangan potensi diri. Jangan sampai  hanya sampai karena jabatan, kita melakukan hal yang salah. Kenikmatan seorang ASN adalah pensiun dengan tenang,” ujar Sri Hadiati.

Sri pun menambahkan bahwa Pemkab Mojokerto termasuk 44 dari 508 Kab/Kota yang meraih predikat ” Baik ” dalam penilaian sistem merit. Sedangkan baru ada 2 Kota ( Bandung dan Tangerang ) yang masuk dalam predikat ” Sangat Baik “.
” Ibu Bupati perlu bangga, karena dari 508 daerah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam 44 Kab/Kota yang dapat kategori Baik. Dengan kata lain, sebetulnya belum ada 10 % yang masuk kategori itu. Jadi ini belum berakhir. Ini baru awal untuk memotivasi rekan-rekan. Sesuai care values yang diluncurkan Presiden Jokowi, ASN di tuntut untuk ” Berakhlak” yakni Akronim dan ” Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adoptif dan Kaloboratif, ” tandas Sri. ( END )