Perwakilan Dari Enam Desa Didua Kecamatan Pinta DPRD Belitung Segera Gelar Pansus Terkait Tuntutan Masyrakat Kepada PT Foresta Lestari Dwikarya

Perwakilan Dari Enam Desa Didua Kecamatan Pinta DPRD Belitung Segera Gelar Pansus Terkait Tuntutan Masyrakat Kepada PT Foresta Lestari Dwikarya

Spread the love

Belitung, wartakum7.com- Dimana pernah dilakukannya RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) dengan DPRD Kabupaten Belitung terkait permasalahan tentang kejelasan Izin HGU ( Hak Guna Usaha ) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Foresta Lestari Dwikarya, kini Perwakilan dari Enam Desa berharap kepada DPRD Belitung agar Pansus segera dilakukan.
Enam Desa yang ada Didua Kecamatan, yaitu Lima Desa Dari Kecamatan Membalong dan Satu Desa dari Kecamatan Badau. Lima Desa dari Kecamatan Membalong adalah Desa Simpang Rusa,Desa Membalong,Desa Perpat,Desa Lassar dan Desa Kembiri, sedangkan dari Kecamatan Badau yaitu Desa Cerucuk yang mana sama-sama ingin meminta kejelasan izin HGU Perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya yang berada didesa masing-masing.
Ardi Yusuf merupakan Kades Simpang Rusa yang ditunjuk sebagai perwakilan diantara Enam Desa tersebut ketika ditemui media ini dikantornya mengatakan, bahwa dirinya akan segera menyurati Ketua DPRD Belitung terkait tuntutan masyarakat yang ada dienam desa kepada pihak perkebunan kelapa sawit milik PT foresta Lestari Dwikarya agar segera mengadakan Pansus.
“ Saya berharap Kepada DPRD Belitung agar segera menggelar Pansus, dan saya akan segera membuat surat yang akan saya tujukan langsung ke Ketua DPRD Belitung yaitu Pak Ansori”, ucap Ardi, Jum’at, 3 Februari 2023.
Ketika disinggung apa saja tuntutan masyarakat dari Enam Desa Tersebut, kepada  pemilik perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya. Ardi menjawab bahwa tututan masyarakat dari enam desa tersebut yaitu, terkait kejelasan Izin HGU yang mana masyarakat meminta agar segera diukur ulang, terkait permitaan kebun Plasma oleh masyarakat dan CSR ( Corporate Social Reponsibility ) yaitu program tanggung jawab social terhadap lingkungan setempat, yang harus dilakukan oleh perusahan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007. Dan kami  juga meminta agar setiap aliran sungai  yang ditanam kelapa sawit agar segera dikosongkan dan dijadikan hutan kembali, Tegas Ardi.
Ardi juga menambahkan bahwa dirinya sudah ada mendapatkan surat dari beberapa komisi yang sudah setuju agar pansus dibuat,namun masih tinggal menunggu dari tiga komisi lagi yang belum memberikan persetujuan tinggal  agar pansus digelar, maka dari itu saya akan menyurati Ketua DPRD Belitung. Ucap Ardi
Sementara Ansori selaku Ketua DPRD Belitung ketika dikonfirmasi via pesan WhatApp, terkait keinginan masyarakat yang ada di enam desa itu untuk kiranya  DPRD Belitung segera menggelar Pansus, sampai berita ini ditayangkan belum mendapat balasan.*Tim