PLH Kepala Desa Cibarani Kepada Warga : Warga Perlu Mengetahui Tentang Bansos Dari Pemerintah Agar Tidak Jadi Fitnah

Spread the love
Pandeglang wartakum7.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Menko PMK dalam hal ini dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) , Program Indonesia Pintar (PIP) , dan Program Keluarga  Indonesia Sehat (KIS) bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Diantaranya dengan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.

Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Bansos tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi.

Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg. Bansos ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Namun masih saja kekeliruan terjadi dimasyarakat karena minimnya sumber daya manusia (SDM)  ketidak tahuan terhadap program pemerintah melalui kementerian sosial (kemensos)  masyarakat masih banyak diantaranya tidak memahami jangkauan penggunaan internet online yang disajikan kemensos.

Perlunya keterbukaan pihak pemerintah atas sampai bawah untuk mengantisipasi terhadap kebutuhan masyarakat dimana layanan yang bersifat digital, agar warga masyarakat tidak sulit menerima program yang telah diberikan untuk masyarakat khususnya indonesia.

Maka dalam hal ini Dede Firmansyah selaku Pelaksana Harian (PHL)  Kepala Desa Cibarani Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, berikan pemahaman terhadap warganya karena banyak warga yang tidak paham terhadap program kemensos, Maka menyikapi persoalan serta kegaduhan dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan web cek kemensos,  yang dianggap bisa  dijadikan dasar atau acuan  sebagai penerima bansos oleh masyarakat yang awam, dan hal ini yang terjadi di desa cibarani khususnya, serta warga masyarakat pandeglang pada umumnya.

Plh Kades Cibarani menggandeng para pekerja sosial dan stakeholder untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat cibarani agar tidak terjadi kesalah pahaman yang pada ahirnya menimbulkan kegaduhan berkelanjutan.

Karena isu warga masyarakat desa cibarani sebagian yang tidak memahami atas program kemensos, pada saat dicheck di link cekbansos.kemensos.go.id, ada nama sesuai di KTP dan mengklaim nama tersebut adalah dirinya, padahal, nama sifatnya global tidak seperti nik KTP yg sifatnya tunggal dalam artian satu nik satu nama, sebagaimana hal yang terjadi tersebut, untuk menghindari fitnah.

“Memang benar apa yang ditanyakan kaitan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jadi tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan”, jelas Dede Firmansyah Plh kades Cibarani (31/8/2021)

“Banyak orang merasa bahwa namanya ada dalam DTKS dan mereka mendapatkan bantuan sosial entah itu PKH / BSP / BST. mereka mengirimkan SC (Screen Capture) DTKS dan berharap menemukan solusinya yaitu supaya bansos yang tertulis itu bisa diterima. Lalu apakah dengan mengirimkan pertanyaan ke sosial media mereka berhasil mendapatkan solusi yang diharapkan? Belum tentu !!”, katanya

Jadi begini..

DTKS yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu berbasis keluarga. DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing – masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS Keluarga yang mana kode itu adalah :

01 = Bapak (Kepala Keluarga)
02 = Ibu
03 = Anak Pertama
04 = Anak Kedua
05 = Anak Ketiga
06 = Anak Keempat
dan seterusnya.
Contoh :
Keluarga Budi dan Aminah memiliki 4 orang anak yaitu Ahmad, Beni, Candra dan Doni.
ID DTKS keluarga mereka adalah :
36502250005001110
Maka masing – masing dari mereka akan memiliki ID DTKS ART yang berbeda yaitu :
3650225000500111001 = Budi
3650225000500111002 = Aminah
3650225000500111003 = Ahmad
3650225000500111004 = Beni
3650225000500111005 = Candra
3650225000500111006 = Doni

ID DTKS dan ID DTKS ART ini akan melekat kepada ART keluarga tersebut selama ID DTKS keluarga tersebut belum dimutakhirkan. Jadi, seandainya anak pertama itu menikah dan sudah pisah KK dari orang tua tapi data keluarga tersebut tidak dimutakhirkan maka nama anak pertama itu masih ada dalam ID DTKS milik orang tuanya.

Lalu bagaimana dengan KK yang sudah terpisah itu?

Pemutakhiran data pada Data Kependudukan di Disdukcapil dan Pemutakhiran Data di DTKS adalah 2 hal yang berbeda. Untuk Kartu Keluarga, Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap ada perubahan pada keluarga maka Kartu Keluarga nya harus diperbaharui. Hal ini berlaku juga pada pembahuruan data pada KTP.

Perubahan dalam kartu Keluarga itu meliputi status kematian, kelahiran, perkawinan termasuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain di luar keluarga inti. Artinya jika ada anak yang sudah menikah maka dia harus keluar dari Kartu Keluarga orang tuanya karena anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri.

Di saat anak tersebut akan membuat Kartu Keluarga atas nama dia dan pasangannya, dia juga harus membuat KTP baru dengan mengubah status perkawinannya. Selain itu Kartu Keluarga milik orang tuanya juga harus diperbaharui. Begitu juga Kartu Keluarga milik orang tua pasangannya (Mertua) juga harus diperbaharui. Hal ini untuk menghindari adanya 2 nama dengan identitas diri yang sama tercatat dalam Kartu Keluarga yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan data di DTKS?

Data di DTKS pun wajib diperbaharui. Dengan menyerahkan Kartu Keluarga yang baru miliknya dan Kartu Keluarga milik orang tuanya itu ke Pemerintah Desa maka pihak Pemerintah Desa akan mencatat perubahan yang terjadi. Informasi ini penting disampaikan supaya data dalam DTKS milik orang tuanya juga diperbaharui.

Lalu apa dampaknya jika tidak melakukan pembaharuan pada Kartu Keluarga? Yang pasti datanya tidak akan termutakhirkan. Contohnya ya seperti kasus yang selama ini terjadi. Seseorang merasa sudah memiliki ID DTKS dan mendapatkan bantuan sosial padahal yang mendapatkan adalah orang tuanya.

Pada akhirnya, pihak yang paling dirugikan adalah anak yang sudah menikah tersebut. Dia dan pasangannya kehilangan kesempatan untuk memiliki ID DTKS atas nama keluarga kecil mereka dan ketika sudah kehilangan kesempatan itu maka harapan untuk mendapatkan bantuan sosial pun tertutup.

Namun perlu dipahami juga, bahwa meski sudah melakukan pembahuruan data pada Kartu Keluarga dan data DTKS itu akan serta merta membuat keluarga kecil mereka mendapatkan ID DTKS. Mekanisme yang harus ditempuh tetap sama. Mereka harus diusulkan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali.

Jika hasilnya sepakat bahwa keluarga kecil tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten / Kota. Nantinya semua usulan dari daerah akan dikirim ke Kementerian Sosial dan diolah di Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Data yang masuk akan dibuat peringkat kemiskinan di seluruh Indonesia.

Semoga dengan tulisan ini membuat Bapak Ibu tidak mudah GR (Gede Rasa) hanya karena setelah melakukan pengecekan ke DTKS terus datanya muncul sebagai penerima bantuan sosial PKH / BSP / BST. Cek dulu ke kantor desa, itu DTKS milik siapa. Jangan – jangan itu DTKS masih milik orang tuanya yang di dalamnya masih tercantum nama Bapak Ibu sebagai anak mereka. Jangan lupa, cek juga Kartu Keluarga milik orang tua Bapak Ibu ya.. Siapa tahu belum diperbaharui di Disdukcapil.

Disclaimer :

Yang saya buat contoh adalah sebuah contoh sederhana yaitu sebuah keluarga yang tinggal dalam satu rumah dan biasanya satu rumah dihuni sebuah keluarga inti. Bahasa sederhananya, 1 rumah tangga = 1 keluarga

Faktanya, banyak satu rumah yang dihuni oleh lebih dari satu keluarga. Tentunya hal ini akan berbeda lagi penerapannya karena jika ada 1 rumah tangga dihuni oleh lebih dari 1 keluarga, maka yang terjadi adalah akan ada 1 kepala rumah tangga dengan banyak kepala keluarga. 1 rumah tangga identik dengan 1 dapur yang sama.

Contoh sederhana :
Saat sebuah keluarga Budi menerima keluarga lain yaitu Ahmad, anak pertama dari keluarga tersebut menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya (Budi dan Aminah) kemudian keluarga Budi beranak pinak dalam keluarga tersebut maka yang terjadi adalah akan ada 2 Kartu Keluarga tapi ID DTKS nya masih menumpang di keluarga Budi dan Aminah.
Yang akan menjadi masalah adalah ketika nanti Ahmad dan istrinya beserta anaknya pindah dari rumah orang tuanya maka akan timbul “kekacauan” data karena Ahmad dan keluarganya pindah dengan “membawa” ID DTKS orang tuanya.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

“Maka dari itu saya lebih kepada mengundang warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri atau secara umum untuk memberi penjelasan kepada mereka supaya dapat dipahami dan dimengerti, karena  tanggung jawab kita selaku kepala desa dan agar supaya permasalahan ini tidak menimbulkan isu dan fitnah”, tutup nya.(Red)