Polres Metro Tangerang Telah Gelar Perkara Kasus JP, Wakasat Sampaikan Tinggal Tunggu Status Epa dan Pabuadi Dari Kapolres

Spread the love

Tangerang | Wartakum7.com – Kasus pengeroyokan Jopie Amir (Jp) oleh Oknum Dewan dan pecatan dewan dari Fraksi PDIP, saat ini menunggu status terlapor tersangka, sebagaimana pihak Polres Metro Kota Tangerang telah menggelar perkaranya Jum’at (1/4/2021).

Sebelumnya juga Wakasat menyatakna bahwa dalam kasus JP dan Epa Emilia bersama Pabuadi menegaskan bahwa pihak nya akan secara profesional bekerja menangani kasus tersebut dan tidak akan pandang bulu (red).

Pihak Polres Metro Kota Tangerang melalui Kompol Khoiri, pihaknya menyatakan bahwa, “iya sore ini kita gelar perkaranya Jopie Amir untuk menaikan status, namun untu status nya nanti menunggu keputusan Kaporles”, Ujar nya sebelum gelar perkara digelar.

Dalam hal tersebut setelah terhitung kurang lebih tujuh bulan berjalan atas laporan JP kepada pihak kepolisian Metro Kota Tangerang bahwasanya sementara, pelapor JP sebagai korban pengeroyokan telah dinyatakan sebagai tersangka, dalam kasus sebagai terlapor Epa Emilia, namun JP tidak ditahan dan ditangguhkan penahanan hanya wajib lapor di hari senin dan kamis.

Terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh Epa Emilia bersama Pabuadi, tanggal 19 November 2021 tahun lalu kemudian pasca kejadian esok harinya JP laporkan pengeroyokan tersebut di tanggal 20 Nopember 2021 ke Polres Metro Tangerang, dalam hal yang sama selang benerapa hari Epa Emilia lapor balik JP, sehingga terjadi saling lapor melapor.

Namun pihak kepolisian Metro Kota Tangerang saat ini lebih awal memproses status tersangka JP ketibang status tersangka Epa dan Pabuadi. Sementara pelaporan lebih awal dilakukan oleh JP ketimbang laporan Epa bersama Pabuadi.

Sementara dalam jumpa pers Basuki Kuasa Hukum Epa Emilia dan Pabuadi minggu (3/4/2021), menyampaikan bahwa berkaitan dengan klienya itu, dimana seorang perempuan datang ketempat JP (rumah JP), saat kejadian ada tujuh orang lelaki, “bahwa tidak mungkin Epa melakukan kekerasan terhadap JP”, sehingga ketika dengar Epa teriak, Pabuadi langsung masuk kedalam rumah JP menghampiri pertikaian dan membantu menyelamatkan Epa saat terlihat tangan Epa dipelintir oleh JP, Pabuadi langsung menggetok kepala JP menggunakan air soft gun yang dia bawa dalam tasnya.

“itu betul ada orang kepalanya berdarah, hal itu terjadi karena ada teriakan seorang wanita dari beliau (Epa), kemudian sudah diteriakan untuk lepas malah dapat hadangan mau tidak mau untuk supaya dilepaskan, baru setelah di getrok kepala dengan benda tumpul itu akhirnya itu dilepas dan saat itu ada perdamaian”, Tandas Basuki.

Basuki juga menyatakan bahwa sempat berdamai dengan pihak JP selaku terlapor Epa Emilia, saat mediasi di polres metro tangerang namun menurutnya mediasi perdamaian tidak ketemu lantaran keberatan, lantaran ada permintaan uang senilai 700 juta.

Sementara Pabuadi ditanya kepemilikan Air Soft Gun, dirinya membenarkan kepemilikan air soft gun miliknya yang dia bawa disimpan di tasnya untuk latihan menembak.

“Saya berfikir hari itu bukan bagaimana menyelamatkan diri saya tapi bagai mana caranya menyelamatkan ibu Epa yang sedang dalam keadaan terancam”, jelas Pabuadi.

Terpisah ditanggapi oleh NeptonĀ  Senin (4/4/2022), selaku pihak Kuas Hukum Jopie Amir (JP). “Kita meminta damai paska sudah dilaporkan bukan seperti itu, Saya luruska ketika kita masuk ketemu penyidik yang diresmob kemudian baik dari krimsusnya mereka ini nanya apa tidak bisa damai, trus kami jawab, kami si sejauh itu bisa menyelesaikai persoalan, sejauh kepentingan kedua belah pihak ini terpenuhi sepakat, ya kami terbuka jadi bukan kami mengajukan, kami tidak pernah mengajukan orang kami posisi kita dari korban kok kenapa harus kami minta berdamai kemereka”, jelasnya.

Lanjut Nefton, terkait yang dia bilang itu datelock karena ada permintaan 700 juta, nah ini yang ingin saya luruskan pada saat kami ketemu pertama nah disitu kita dikasih ruang berdamai, masing-masing pihak ini menyampaikan apa yang di inginkan, nah si Epa terlebih dahulu menyampaikan dia minta kalau mau berdamai tarik semua berita yang sudah beredar di media, terus kami bilang itu bukan kewenangan kami, terus dari kami bilang kalau mau berdamai kami ini posisinya korban akibat dari peristiw itu menimbulkan trauma, nah ini harus dipulihkan, kami tidak bicara angka 700 juta tidak berbicara berapapun disitu akan tetapi bahwa ada pergantian, lalu Epa langsung menjawab, kalau meminta konpensasi Epa minta dua M kuarang”, Tutur Nefton.

Nefton juga menyampaikan berkaitan dengan kepemilikan senjata api milik Pabuadi dirinya melihat bahwa sebelumnya ada pengakuan dari kasat intel yang di lihat dari media yang sudah beredar, barang bukti yang dipakai untuk menganiaya Jopie Amir (JP) sudah di cek tidak ada izin nya, itu pernyataan paska terjadinya peristiwa yang sudah disita, terus kemudian berubah lagi menjadi air soft gun tetapi izinya mati, “kalu misalkan bilang itu air soft gun tolong bilang ke polres tangerang, itu cabut pernyataan dia di media karena itu pernyataan bohong pernyataanya menyesatkan paling tidak bisa membuktikan”, tegasnya.

“Yang berikutnya luka sobek pada luka kepalanya JP itu media yang dipakai untuk melakukan penganiayaan beratnya melebihi dari beratnya air soft gun, nanti lihat saja air soft gun itu berapa gram dan senjata api itu berapa gram dan kalau di benturkan kepada kepala itu sudah pasti akan mengakibatkan luka yang lebih hebat, kami tetap berpegangan kepada kasat intel bahwa itu benar senjata api, sampai kesininya Epa mengatakan korek api, itu pernyataan semua tidak mendasar, kalu mau pembelaan diri mau cari pembenaran, kembali dulu ke apa yang sudah disampaikan terlebih dahulu jangan apa yang disampaikan sekarang kemudian bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan atau sudah terbuktikan didepan nya”, Tutup Nefton Kuasa Hukum JP.

(Red)