QUO VADIS PERADI?

Spread the love
Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., M.M. &  Alungsyah, S.H.
Jakarta, 30 April 2022

A. Pendahuluan
Terdapat 4 simpul yang dapat dikaitkan dengan pokok permasalahan yang timbul pasca tudingan Hotman Paris terhadap Prof. Otto Hasibuan terkait dengan perubahan anggaran dasar PERADI, yaitu:

1. Penegasan Mahkamah Konstitusi – tahun 2018
putusan ini (PUTUSAN Nomor 35/PUU-XVI/2018, hlm. 318 dan hlm. 319)

1) Bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni menegaskan hal-hal sebagai berikut:

PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:
a. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];
b. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
c. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
d. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
e. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
f. membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
g. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
h. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)].
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];
Ditambah dengan hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar namun belum tercantum dalam putusan MK, yaitu:
a. Menyelenggarakan Buku Daftar Advokat dan setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota PERADI kepada Mahkamah Agung dan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan.
b. Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban untuk menerima calon Advokat yang akan melakukan magang;
c. Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Advokat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan;
d. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin advokat asing yang akan bekerja sebagai karyawan di kantor Advokat di Indonesia;
e. Menetapkan DPD di wilayah pengadilan tinggi setempat, yang dalam wilayah tersebut telah terbentuk sedikitnya 3 (tiga) DPC
f. Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan PERADI.

2) Bahwa berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini ada, hal tersebut tidak dapat dilarang mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun demikian organisasi-organisasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya yang berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];

Menurut Putusan MK ini OA lain selain PERADI hanya sebatas organisasi atau tempat untuk berserikat dan berkumpul dan TIDAK MEMILIKI 8 kewenangan yang diberikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

2. Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kubu Luhut Pangaribuan – 4 April 2022
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Luhut Pangaribuan. MA menyatakan Munas DPN PERADI yang memilih Fauzie Yusuf Hasibuan syah.
Pada intinya, DPN PERADI meminta agar kepengurusan DPN PERADI Luhut Pangaribuan yang dipilih secara e-voting itu tidak syah. Pada 31 Oktober 2019, PN Jakpus tidak menerima gugatan itu.

Di tingkat banding, keadaan berubah. Gugatan DPN Peradi dikabulkan. PT Jakarta memutuskan:
_1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;_
_2) Menyatakan syah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015;_
_3) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya._

Atas putusan banding itu, Luhut Pangaribuan tidak terima dan mengajukan kasasi. MA mengatakan:

_”Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Dr Luhut Pangaribuan SH LLM. 2. Sugeng Teguh Santoso SH, dan Pemohon Kasasi II Bert Nomensen Sidabutar SH MH tersebut,”_ ujar majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.

Berikut alasan majelis kasasi:

_Bahwa pokok sengketa dalam gugatan konvensi pada intinya adalah mengenai keabsahan Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru, Munas mana menurut Penggugat Konvensi adalah syah, sebaliknya menurut Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Intervensi, Munas tersebut tidak syah dan menuntut agar Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengajukan gugatan dalam perkara ini tanpa dasar alasan syah, gugatan mana menurut Para Tergugat Konvensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil karena berdampak buruk terhadap citra dan reputasi Para Tergugat Konvensi;_

_Bahwa tepat sebagaimana dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 yang menetapkan Penggugat sebagai Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 adalah syah dan mengikat karena Munas tersebut merupakan kelanjutan dari Munas I Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan dan ditunda berdasarkan Keputusan Pimpinan Sidang Munas II/Ketua Umum DPN PERADI Periode 2010-2015 Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M;_

_Bahwa kondisi keamanan yang tidak kondusif, dan adanya permintaan penundaan dari sejumlah besar peserta Munas in casu 46 DPC, serta terhalangnya peserta Munas untuk menggunakan haknya telah cukup sebagai alasan syah untuk menunda Munas II Peradi tanggal 26-28 Maret 2015;_

_Bahwa selain itu keputusan penundaan Munas II Peradi tanggal 26-28 Maret 2015 dituangkan dalam 3 Berita Acara Munas II Peradi yaitu Akta Nomor 07, Akta Nomor 08, dan Akta Nomor 09 tanggal 27 Maret 2015 dan tepat sebagaimana dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa sebagai akta notarial, ketiga akta tersebut adalah sah dan mengikat kecuali terbukti sebaliknya berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat;_

_Bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru adalah kelanjutan dari Munas I Peradi tanggal 26-28 Maret 2015 di Makassar, dimana Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 tersebut dihadiri oleh 63 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI dari 67 DPC PERADI, 433 utusan cabang dari 578 seluruh utusan cabang PERADI seluruh Indonesia sehingga sah termasuk pemilihan dan pengesahan Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020;_

_Bahwa mengenai penafsiran terhadap AD Peradi, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum karena ketentuan Pasal 31 AD Peradi tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme pengambilan keputusan in casu harus tetap dilakukan secara kolektif atau cukup oleh Ketua Umum dalam hal Munas PERADI tidak dapat dilaksanakan karena kondisi keamanan yang tidak kondusif sehingga hakim dibenarkan melakukan penafsiran._

_Bahwa hakim berwenang untuk menilai relevansi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dengan pokok perkara sehingga pertimbangan judex facti dalam perkara ini yang hanya menilai bukti-bukti yang relevan saja bukan merupakan kesalahan dalam hukum pembuktian._

_Bahwa Para Tergugat Konvensi maupun Penggugat Konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi ke 3, 4, 5, 6 dan 7 ditolak._

_Bahwa petitum ke 2 Penggugat Konvensi telah dikabulkan maka sebagai konsekuensi hukumnya petitum Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus ditolak, lagi pula adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan guna mempertahankan hak-haknya di depan pengadilan.”_

*Dengan putusan Kasasi MA RI tersebut, maka dapat diartikan bahwa kepengurusan PERADI Prof. Otto Hasibuan yang syah*

3. Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Soal Perubahan Anggaran Dasar PERADI Otto Hasibuan – 20 April 2022

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 8 Februari 2021 dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada tanggal 29 September 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang dimohonkan banding yang amar putusannya adalah sebagai berikut:

1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matigedaad);
3) Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
4) Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
5) Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;
6) Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
7) Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;

4. Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi – 27 April 2022
Kementerian Hukum & Ham melalui Dirjen AHU mengumumkan, bahwa Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU – 0000859.AH.01.08 tahun 2022. Dalam pengumuman itu juga disebutkan, menggantikan SK pengesahan pendirian Peradi dalam AHU-120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto. Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan agar masyarakat luas yang menyimpulkan gunjang-ganjing siapa yang syah dan tidak syah.

Berdasarkan segala apa yang telah kami uraikan di atas, kami menyampaikan analisis yuridis khususnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya terutama pada butir 3 dan 4 dari putusan itu yaitu sebagai berikut:
1. Batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang mengukuhkan Prof. Otto Hasibuan sebagai ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI untuk masa jabatan periode ke-3. Hal ini dapat dimaknai sebagai segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh DPN PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dinyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, Termaksud tetapi tidak terbatas kepada tugas dan wewenang DPN PERADI yaitu:
1) DPN PERADI berwenang membentuk lembaga-lembaga penunjang dalam rangka:
1. Melaksanakan tugas memberi pelayanan hukum kepada masyarakat;
2. Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA):
3. Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat dengan membentuk Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA);
4. Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan;
5. Pengawasan keuangan internal.
2) Untuk pelaksanaan tugas dalam ayat (1) pasal ini dapat diangkat seorang Ketua dan jika diperlukan dapat dibantu

Termasuk tetapi tidak terbatas kepada pengesahan kepada fungsi PERADI, yaitu:
a. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat
b. melaksanakan pengujian calon Advokat
c. melaksanakan pengangkatan Advokat
d. membuat kode etik
e. membentuk Dewan Kehormatan
f. membentuk Komisi Pengawas
g. melakukan pengawasan
h. memberhentikan Advokat
i. Menyelenggarakan Buku Daftar Advokat dan setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota PERADI kepada Mahkamah Agung dan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan.
j. Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban untuk menerima calon Advokat yang akan melakukan magang;
k. Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Advokat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan;
l. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin advokat asing yang akan bekerja sebagai karyawan di kantor Advokat di Indonesia;
m. Menetapkan DPD di wilayah pengadilan tinggi setempat, yang dalam wilayah tersebut telah terbentuk sedikitnya 3 (tiga) DPC
n. Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan PERADI.

B. Analisis Yuridis
Amar putusan yang termaktub dalam butir 3 di atas tidak mempunyai akibat hukum dengan dasar dan alasan:

1. Bertentangan dengan aspek sosiologis yang menjadi salah satu aspek dalam pertimbangan majelis hakim untuk membuat putusan, yaitu hakim dalam menerapkan hukum, hendaklah mempertimbangkan hasil akhirnya nanti, apakah putusan tersebut membawa manfaat atau kegunaan bagi semua pihak. Apabila aspek sosiologis ini tidak diimplementasikan, akan mengakibatkan kerugian, kekacauan, kegaduhan, khususnya dikalangan advokat dari PERADI.
2. Penegasan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dijelaskan pada poin 1 pendahuluan tentang PERADI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.
3. Putusan PN Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung tidak berkaitan dengan PERADI sebagai organisasi advokat, tetapi hanya menyangkut perubahan anggaran dasar.
4. Juru bicara MA sekaligus Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyatakan “Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku”. Pernyataan ini menegaskan perlunya mempertimbangkan status para advokat.
5. Salah satu pertimbangan majelis kasasi menolak permohonan kasasi yaitu:
Bahwa Para Tergugat Konvensi maupun Penggugat Konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi ke 3, 4, 5, 6 dan 7 ditolak. Pertimbangan ini mempertegas aspek sosiologis dalam pengambilan keputusan.
6. Butir 4 dari amar putusan yang menyatakan “Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar”, amar putusan tersebut bukan merupakan hukum yang bersifat memaksa atau dwingernd recht karena eksekusi terhadap putusan tersebut diserahkan kepada tergugat II, III, dan IV tanpa tenggang waktu yang ditetapkan dan tidak ada implikasi hukum apabila para tergugat tidak melaksanakannya. Berbeda dengan eksekusi rill yang merupakan bentuk eksekusi paling sederhana karena dapat secara langsung dan seketika dilaksanakan pada saat itu juga guna memenuhi hak-hak dari Pemohon eksekusi serta sifatnya dapat dipaksakan dengan bantuan aparat hukum seperti pengosongan bangunan, rumah, dan kantor.
7. Tahun 2020 telah diselenggarakan Munas oleh Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan dan Prof. Otto Hasibuan terpilih sebagai ketua DPN PERADI periode 2020-2025.
8. Kementerian Hukum & Ham melalui Dirjen AHU mengumumkan, bahwa Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU – 0000859.AH.01.08 tahun 2022. Pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum PERADI bertentangan dengan putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang memutuskan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI yang sah. Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap sama dengan Undang-undang serta wajib ditaati oleh siapapun juga, sehingga dengan demikian Dirjen AHU, qq MenKumHAM, qq Pemerintah RI telah tidak menaati undang-undang. Keputusan Dirjen tersebut dalam hierarki perundang-undangan kedudukannya jauh dibawah undang-undang. Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9. SK AHU – 0000859.AH.01.08 tahun 2022 bersifat cacat hukum karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) meliputi:
• asas kepastian hukum;
• asas keseimbangan;
• asas bertindak cermat;
• asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah;
• asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
• asas kesamaan dalam pengambilan keputusan;
• asas permainan yang layak;
• asas keadilan atau kewajaran;
• asas menanggapi pengharapan yang wajar;
• asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal;
• asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi;
• asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.

C. Kesimpulan
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
10. Segala permasalahan hukum antara DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan dengan Luhut Pangaribuan, serta Pengesahan Dirjen AHU terhadap DPN PERADI Luhut Pangaribuan tidak mempunyai pengaruh terhadap hak dan kewajiban advokat PERADI Prof. Otto Hasibuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. Termasuk tetapi tidak terbatas kepada mengikuti proses persidangan dan mewakili kepentingan, bertindak untuk dan atas nama kliennya.
11. Para advokat tidak perlu resah dan gelisah, tetap menjalani profesi secara professional, kompeten, akuntabel, berintegritas tinggi, dengan satu visi,misi, tekad, menuju PERADI sebagai single bar dengan satu komando, satu kode etik, siapapun pemimpinnya.

D. Referensi
Harapah, M. 2006. _Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata._ Jakarta: Sinar Grafika.

Natsir, M. 2016. _Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahnya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama._ Yogyakarta: UII Press.

Suyuthi Wildan. 2014. _Sita dan Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan._ Jakarta: PT. Tatanusa.

Saputra, A. 2022. _Sengketa Kepengurusan PERADI, MA Tolak Kasasi Kubu Luhut Pangaribuan._ https://news.detik.com/berita/d-6015190/sengketa-kepengurusan-peradi-ma-tolak-kasasi-kubu-luhut-pangaribuan. Diakses pada 30 April 2022 .

Fana F. 2022. _Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi._ https://www.beritasatu.com/nasional/921173/dirjen-ahu-sahkan-luhut-pangaribuan-jadi-ketua-umum-peradi/?view=all. diakses pada 30 April 2022.

Tim Redaksi. 2022. _MA Kuatkan Putusan PN Lubuk Pakam Soal Perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan._ https://www.welfare.id/2022/04/ma-kuatkan-putusan-pn-lubuk-pakam-soal.html?m=1. diakses pada 30 April 2022.

Saputra, A. 2022. _MA: Advokat Peradi Otto Hasibuan Tetap Bisa Bersidang/Praktik._ https://news.detik.com/berita/d-6043712/ma-advokat-peradi-otto-hasibuan-tetap-bisa-bersidangpraktik?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news. diakses pada 30 April 2022.