Seusai Sidang Dengar Pendapat Ahli, Kuasa Hukum Korban Kekerasan THM SL Pinta JPU Berikan Tuntutan yang Adil

Seusai Sidang Dengar Pendapat Ahli, Kuasa Hukum Korban Kekerasan THM SL Pinta JPU Berikan Tuntutan yang Adil

Spread the love

Belitung,Wartakum7.com- Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Rais, S.H, M.H minta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Belitung, agar memberikan tuntutan seadil-adilnya terhadap Terdakwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang menghilangkan nyawa Rolan Pramudya yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut (SL) pada 14 September 2022 lalu.

Menurut Rais, S.H, M.H, perkara tindak pidana Nomor: 3/Pid.B/2023/PN Tdn di Pengadilan Negeri Belitung tersebut sudah memasuki masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pendapat ahli terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian terhadap korban.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, khususnya Jaksa Penuntut Umum. Kami dari pihak korban percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan selaku Penuntut Umum akan menegakan keadilan atas meninggalnya korban”, ucap Rais.

Dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H, selaku kuasa hukum korban memiliki beberapa pendapat sesuai dengan Fakta Persidangan yang diikuti. Pertama, korban meninggal dunia.

dan dari keterangan ahli forensik menerangkan korban meninggal diakibatkan adanya benturan benda tumpul di bagian kepala dan wajah, para terdakwa mengaku telah melakukan pemukulan secara bersama-sama di bagian wajah dan kepala. Keempat, hal yang membedakan antara terdakwa sipil dengan terdakwa oknum hanyalah di peradilannya saja, sedangkan tindakan pemukulan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama.

“Sehingga tidak etis jika tindakan tersebut dibedakan, yang jelas pemukulan itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia”, tegas Rais.

Selanjutnya berdasarkan Fakta Persidangan maka menurut Rais tindakan para terdakwa sudah sepatutnya memenuhi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yaitu dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rais, S.H, M.H menambahkan, setelah persidangan mendengar pendapat ahli dilanjutkan dengan agenda  tuntutan dari JPU Kejari Belitung, pada Rabu (01-032023)

“Oleh sebab itu, ia berharap para terdakwa diberikan tuntutan yang adil sesuai dengan Surat Dakwaan Primer Kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.