Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Anggota Satlinmas Kabupaten Mojokerto Dibekali Pemahaman Tentang Rokok Ilegal

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Anggota Satlinmas Kabupaten Mojokerto Dibekali Pemahaman Tentang Rokok Ilegal

Spread the love

Mojokerto, wartakum7.com.  – Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kabupaten Mojokerto mendapatkan penyuluhan terkait aturan atau Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto itu ditujukan kepada anggota Satlinmas agar Linmas memahami ciri-ciri rokok ilegal ataupun pita cukai palsu dan apa yang harus dilakukan ketika menemui produk ilegal tersebut.

“Harapannya, Satlinmas ini memahami bagaimana ciri rokok ilegal itu dan nantinya bisa mengerti apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal di desanya masing-masing. Sehingga, Anda sebagai Satlinmas di wilayah masing-masing harus paham ini dan bisa membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum terkait rokok ilegal,” tutur Bupati Ikfina dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bagi anggota Satlinmas Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kamis (7/3) pagi.

Melalui sosialisasi ini, Bupati Ikfina berharap anggota Linmas bisa langsung turut membantu petugas di lapangan untuk memantau jika memang beredar rokok ilegal di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap, kedepannya anggota Linmas akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksima.

“Dalam kegiatan ini nanti juga akan disampaikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Linmas. Sehingga ketika anda sudah mengenakan pakaian Linmas, Anda bisa melindungi masyarakat. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keberadaan Anda semua. Tanggung jawab dan beban tugas yang melekat ini harus bisa dijaga oleh Anda semua,” pungkasnya. ( END ).