Tim Rajawali Sat Reserse Polres Beltim Amankan Satu Keluarga Pemilik Narkoba Sabu-Sabu Seberat 3,8 Gram

Tim Rajawali Sat Reserse Polres Beltim Amankan Satu Keluarga Pemilik Narkoba Sabu-Sabu Seberat 3,8 Gram

Spread the love

Belitung Timur, Wartakum7.com– Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso mengamankan satu keluarga di Gantung Belitung Timur, Selasa (27/9/2022) pukul 20.30 WIB.

Satu keluarga itu terdiri dari anak, bapak, dan ibu yaitu AC Als Andre (22), DKN als Nopi (41), dan NS als Neli (39).

Mereka ditangkap karena memiliki Sabu-Sabu seberat 3,8 gram yang dibungkus dalam 17 paket. Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom mengatakan keluarga ini berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

“Kami menyita 17 paket kecil seberat 3,8 gram senilai jutaan rupiah, dua handphone, dan uang tunai Rp200 ribu,” kata Bripka Muchtarom, Sabtu (1/10/2022).

Bripka Muchtarom menyampaikan bahwa Terungkapnya Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi Narkotika di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dua paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku AC dan di sana ditemukan 14 paket kecil yang berisi diduga sabu-sabu.

“Awalnya mereka mengelak tapi setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa barang-barang itu milik mereka,” kata Bripka Muchtarom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya Transaksi Narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut,” ujar Bripka Muchtarom kepada awak media.* AS