WBP LAPAS TANJUNGPANDAN TIDAK MENERIMA REMISI NATAL   INI PENJELASAN KALAPAS KELAS II TANJUNG PANDAN

WBP LAPAS TANJUNGPANDAN TIDAK MENERIMA REMISI NATAL INI PENJELASAN KALAPAS KELAS II TANJUNG PANDAN

Spread the love

Belitung,wartakum7.com- Momen Hari Raya Keagamaan menjadi Momen kebahagiaan yang selalu dinantikan. Hal tersebut juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Dalam moment Natal 25 Desember 2022 kali ini tidak ada WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK). Sebanyak 2 Orang WBP Beragama Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal di Lapas Tanjungpandan tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepada Media Minggu (25/12/2022), Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen. Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal 2022,” ujarnya.

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999. Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan., sedangkan satu WBP lainnya merupakan Residivis yang Gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani Hukuman Pidana yang baru. Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b. Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga. tambahnya

Seraya menambahkan, meski demikian jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP yang merayakan. Dalam hal pengamanan, Mahendra menjelaskan situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif. Kita memang melakukan peningkatan pengamanan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kita maksimalkan Pengawasan dari Pos Atas dan Monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan.“Alhamdulilah Kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tetap Kondusif”, tegas Mahendra.*(Tim)