Yuri Kemal Fadlullah Dukung Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Belitung

Yuri Kemal Fadlullah Dukung Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Belitung

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com – Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., hadir langsung memberikan dukungan kepada para terdakwa dan keluarga dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin yang melibatkan 14 terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat 19 Desember 2025.

 

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.

 

Pendapat Ahli Hukum

Prof. Suparji menegaskan bahwa ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak dapat diterapkan kepada pekerja upahan, seperti kuli panggul atau buruh harian.

 

Pandangan Yuri Kemal Fadlullah

Yuri Kemal Fadlullah, bagian dari tim advokat IHZA & IHZA Law Firm, mengkaji makna frasa ‘pengangkutan’ dalam UU Minerba. Menurutnya, pengangkutan harus dimaknai sebagai bagian dari suatu kegiatan usaha, bukan pekerjaan perorangan yang bersifat insidental.

 

“Kegiatan usaha memiliki karakter sistematis, terorganisir, berkesinambungan, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Sementara kuli panggul yang bekerja secara insidental jelas tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku kegiatan usaha pengangkutan,” ujar Yuri Kemal.

 

Yuri Kemal berharap keluarga para terdakwa diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum. Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan mencerminkan rasa keadilan.*Tim