Bea Cukai Tanjungpandan Amankan Ribuan Dus Miras Illegal

Spread the love

Bea Cukai Tanjungpandan Amankan Ribuan Dus Miras Illegal

Belitung | Wartakum7.com – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai Community Protector, Tim Bea cukai Tanjungpandan Bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur telah melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai ( BKC ) Illegal pada Senin 8 November 2021 di halaman sebuah Ekspedisi yang ada di Tanjungpandan Belitung.

Jerri Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai TMP C Tanjungpandan dalam Klarifikasi Pemberitaan Penindakan Barang Kena Cukai Berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol pada tanggal 12 November 2021 menyampaikan, bahwa penindakan ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjungpandan.

” Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1021 Dus ( 10.515 botol )  MMEA Illegal tanpa dilekati Pita Cukai dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp. 16.874.325.000,00.  Miras Illegal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 27 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007″. Ucap Jerri

Ketika disinggung awak media mengenai ekspedisi apa dan siapa pemiliknya, Kepala Kantor Bea dan Cukai TMP C Tanjungpandan mengatakan, “kalau tentang ekspedisi masih dalam penelusuran. “Ucap Jerri.(* AS)