Bupati Cek Jam Malam PPKM Darurat Kabupaten Mojokerto
Sosialisasikan Aturan secara Personal dan Santun.
Mojokerto | Wartakum7.com – Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fahmawati, kembali turun langsung memantau pengetatan PPKM darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/7) malam lalu.
Sosialisasi prokes dan aturan PPKM darurat, secara santun dan personal disampaikan Bupati kepada para pedagang kaki lima, pengunjung warkop, apotek, toko optik, toko buah, kedai bakso hingga kios jamu seduh di sepanjang Jl. Wijaya Kusuma dan Jl. Jayanegara Kecamatan Puri, dengan didampingi Nalurita Priswiandini Camat Puri dan Sri Mulyani Kapolsek Puri. Bupati mempersuasi warga masyarakat, agar kompak menaati aturan PPKM darurat, demi mengendalikan angka kasus Covid-19 secepatnya.
“Bapak, Ibu semua, mangke (nanti) jam 8 malam mohon tutup dulu kedainya. Bantu kami (sukseskan PPKM darurat) sampai tanggal 20 Juli nanti. Kalau sudah tutup, tolong lampu dimatikan, ya. Karena kita dipantau juga dari satelit. Jika lampu masih nyala, dinilai masih ada aktivitas warga. Kita ingin kasus Covid-19 di Kabupaten Mojokerto segera landai. Jadi mohon pengertian dan kerjasama semuanya,” tutur Bupati.
Peninjauan kemudian berlanjut ke arah utara yakni jembatan Rolak Songo Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, dengan pendampingan Amsar Azhari Siregar Camat Mojoanyar.
Selanjutnya peninjauan PPKM darurat, dilaksanakan oleh jajaran Forkopimda Mojokerto antara lain Bupati Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan Dandim 0815 Letkol Inf Beni Asman, ke beberapa lokasi rawan. Antara lain Pasar Seduri Mojosari, pertigaan PT. Pakerin Kecamatan Pungging, perempatan Awang-Awang Kecamatan Mojosari, warung sepanjang raya Dlanggu, hingga Pos Perempatan Kenanten.
Hasil dari peninjauan Fokopimda, masih didapati warkop yang melanggar ketentuan PPKM darurat karena beroperasi melebihi batas waktu. Beberapa pengunjung juga kedapatan tidak bermasker. Kapolres Mojokerto langsung memberi teguran keras, dengan ancaman penyitaan perkakas warkop apabila pemilik warung masih melanggar ketentuan di kemudian hari.
Senada dengan itu, Bupati turut memberi arahan tegas bahwa saat ini angka kasus Covid-19 belum landai. Upaya menurunkan tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja. Harus ada kerjasama juga dari masyarakat agar hasil yang diinginkan tercapai dengan maksimal. ( END ).