Gelar Kampanye Terbuka, Cakades Cibodas Purwakarta No Urut 1, Asep Wahyu Di Duga Melanggar Aturan Prokes Dan Aturan Ketentuan Kesepakan Musyawarah.

Spread the love

Gelar Kampanye Terbuka, Cakades Cibodas Purwakarta No Urut 1,

Asep Wahyu Di Duga Melanggar Aturan Prokes Dan Aturan Ketentuan Kesepakan Musyawarah.

Purwakarta | Wartakum7.com – Cakades Cibodas No Urut 1 (Satu) Asep Wahyu di duga melanggar peraturan prokes yang sudah di sepakati oleh Panitia Pilkades dan Panwaslu, karena menggelar aksi konvoi dan kampanye terbuka lebih dari 100 orang dengan menggunakan pengeras suara dan hiburan musik di Lapangan Metro Cibodas di malam hari,(Selasa,12/10/21).

Aturan yang di duga di langgar oleh Cakades No Urut 1 ini, pada ketentuan point 3 dan point 10 yang telah di sepakati bersama oleh calon Kepala Desa Cibodas periode 2021 hingga 2025, yaitu terkait prokes yang di larang berkerumun lebih dari 50 orang.

Muslim Pejabat Desa Cibodas setelah di konfirmasi Awak Media mengatakan membenarkan adanya kampaye terbuka yang menggunakan pengeras suara dan adanya musik di malam hari, dan itu sebenarnya melanggar kesepakatan dan sudah di sepakati bersama. Dalam acara kampanye tersebut ada yang memakai masker dan ada yang tidak memakai masker, itu sudah jelas melanggar aturan prokes.

Setelah Awak Media menanyakan tentang sangsi pelanggaran kesepakatan, Muslim tidak bisa menjelaskan detail cenderung bingung untuk melakukan langkah atau ataupun sangsi yang harus di berikan kepada Cakades yang sudah melanggar aturan, itu harus musyawarah dulu dengan Panwaslu terkait sangsi, karena Panwaslu sendiri ada di tempat acara kampanye di gelar, ucapnya.

Sementara itu pihak Panwaslu, belum bisa di temui ataupun dihubungi lewat pesan WhatsApp dan via telp pun sulit untuk berkomunikasi sampai berita ini tayang. (Team)