Kandang Ayam Di Desa Cibukamanah Purwakarta Di Duga Tidak Miliki PGB

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana PBG tersebut adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Namun hal ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tugasnya dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai, dimana sebelumnya untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, disinyalir pembangunan kandang ayam yang berada di RW 03 Kp.Pangkalan1, Desa Cibukamanah Purwakarta yang di duga belum mengurus IMB atau PGB, pasalnya warga masyarakat sekitar tak pernah terlibat ataupun di untungkan dengan pembangunan kandang ayam tersebut.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya setelah di Konfirmasi Awak Media melalui Telepon Seluler mengatakan, “satu kandang ayam sudah beroperasi dan bahkan sudah pernah panen, itu pun di duga tidak jelas perizinanannya atau cenderung di duga belum memiliki izin, karena sampai sekarang tidak pernah ada IMB yang terpasang, malah sekarang pembangunan kandang ayam bertambah satu lagi yang sekarang pembangunannya masih dalam tahap proses, itu pun di duga belum ada izin dari Dinas terkait dan warga”. Tandas nya.

Sebagian warga menilai dengan adanya kandang ayam dan pembangun kandang ayam yang baru milik atas nama Jhoni, tentunya itu tidak ada ke untungan sama sekali bagi warga masyarakat setempat, bahkan sekalipun musim panen ayam, warga sekitaran kandang ayam tersebut banyak yang tidak medapatkan manfaatnya.

Dalam hal tersebut warga minta kepada Dinas terkait tindak tegas pengusaha Bandel yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah.

Setelah Awak media menanyakan ke Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), yang enggan disebutkan namanya (30/12/21), menerangkan pihaknya tidak akan mengeluarkan perizinan untuk kandang ayam di daerah Cibukamanah kalo belum kumplit persyaratannya dan karena itu sudah jelas zona hijau tidak di perbolehkan untuk kandang ayam.

Di minta Dinas terkait tindak tegas pengusaha Bandel yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

(Tim)