Kecelakaan Abadi Tanah Adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus Lampung

Spread the love

Kecelakaan Abadi Tanah Adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus Lampung

Tanggamus | Wartakum7.com. – Teguh Drakula selaku Khadin Pendipa Adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus, menjelaskan ke Awak Media kecelakaan abadi tanah adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus, Salah satu bentuk kehancuran kearifan lokal adalah, hak kuasa akan hukum adat yang hilang karena kemajuan zaman dan ekspansi perusahaan yang masuk ke daerah-daerah di Indonesia.

Kondisi yang masih hangat terjadi hari ini adalah, Adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung melalui Tim Penggerak Pengembalian Tanah Adat Marga Buay Belungu, menanyakan perizinan PT. Tanggamus Indah di Pekon Tanjung Anom, Kec. Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung tanggal 26 Desember 2021 dan berujung pelaporan PT. Tanggamus Indah yang belum jelas perizinannya ke pihak Kepolisian Resort Tanggamus atas lahan seluas 1552,45ha. Senin (24/01/2022).

Lanjut Teguh Drakula, kondisi ini berlanjut sampai tanggal 22 Januari 2022, setelah perusahaan melaporkan pihak Adat Marga Buay Belungu, lantas kantor perusahaan tersebut di pasang garis batas kepolisian atau masih dalam tahap penyidikan.

Berdasar garis kepolisian dan penyidikan maka pihak Adat Marga Buay Belunguh menuju Polres Tanggamus karena selama penyidikan tidak ada kegiatan perusahaan, sementara PT. Tanggamus Indah mulai beroperasi lagi dengan menderes karet.

Pihak Kepolisian Resort Tanggamus melalui Kasat. Reskrim menyatakan bahwa pelaporan pihak perusahaan adalah mengenai pendudukan mes perusahaan dan pengrusakan pintu yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sementara pihak Adat Buay Belunguh dari awal telah menanyakan izin perusahaan termasuk Hak Guna Bangunan Perusahaan, karena menurut Teguh Drakula selaku Khadin Pendipa memberikan penjelasan bahwa Hak Guna Bangunan apabila diterlantarkan lebih dari 2 tahun maka HGU terhapus dan menjadi milik negara. Maka pihak pelapor menjadi aneh karena sejak awal pihak adat menanyakan SK karyawan, izin perusahaan, dan pengambil keputusan perusahaan, semua tidak ada, ketika Teguh Drakula dan tim menanyakan tanggal 26 Desember 2021 tetapi ada pengaduan mengatas namakan PT. Tanggamus Indah.

Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Drakula sebagai Khadin Pendipa dan Ketua Tim Penggerak Pengembalian Tanah Adat Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung ke awak media. Selain menjelaskan kejadian tersebut Khadin Pendipa menjelaskan tentang sejarah awal masuknya PT. Tanggamus Indah harapan beliau, ini adalah bentuk pemahaman sampai level komprehenship untuk masyarakat adat dan masyarakat Tanggamus secara umum.

Terpisah, Teguh Drakula selaku Khadin Pendipa di Marga Buay Belunguh Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung, memberikan penjelasan sejarah tanah wilayah Adat Marga Buay Belunguh ke awak media, yang seluas 1552,45ha digunakan PT. Tanggamus Indah, bahwa sebenarnya tanah ini sudah di kuasai oleh perusahaan sejak jaman Belanda.

Lanjut Teguh Drakula, bahwa berdasarkan arsip nasional tertulis sejak tahun 1933 dengan hukum Belanda erfphachsperceel dikuasai oleh N.V Nederlandscsh, Amerikansche waktu kita masih terjajah oleh Belanda, dekade 1970 di lanjutkan oleh PT Tanjung Jati dengan hukum tanah yang sama seluas 1552,45ha. Setelah itu PT. Tanjung Jati bangkrut dan diambil alih oleh PT Tanggamus Indah, (pada tahun tgl 27/10/1979)

Peralihan ke PT Tanggamus Indah sekaligus harus melunasi hutang PT. Tanjung Jati di Bank Bumi Daya pusat sebagaimana tertulis dalam surat dari bank tersebut diarahkan ke Menteri dalam Negeri cq. Dirjen Agraria tahun 1982 dengan nomor surat: No.14/276/dir. Salah satu sarat untuk melanjutkan usaha perkebunan adalah “prioritas perusahaan pribumi“, berdasarkan keputusan tersebut PT. Tanggamus Indah dapat mengambil alih perusahaan perkebunan tersebut.

Resmi mengambil alih perusahaan perkebunan PT. Tanjung Jati, PT. Tanggamus Indah yang di nahkodai Taufik Natawiria beroperasional tahun 1980. Hal ganjil dapat ditemukan disini; sertifikat Hak Guna Usaha No.  4 atas nama PT. Tanggamus Indah terbit 24 Oktober 1991, maka PT. Tanggamus Indah di duga mengeksploitasi bumi Tanggamus selama 11 tahun tanpa izin Hak Guna Usaha, jelas nya.

Masih Teguh Drakula, ini adalah salah satu sejarah perusahaan dimana perusahaan besar dengan aset 1552,45 ha. Bekerja tanpa ada izin atas tanah yang digunakan selama hampir 11 tahun. Bukan waktu pendek untuk sebuah usaha. Dari kondisi yg berlaku, maka di duga kelemahan yg terjadi pada waktu itu adalah pada pengawasan usaha dan industri dan jika dihubungkan dengan pihak kedinasan terkait maka Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) waktu itu memiliki tanggung jawab penuh jika ini menjadi kesalahan.

Masuk ke pola fikir lanjut untuk sebuah instansi pemerintah berbentuk kedinasan, sudah menjadi keharusan bahwa semua kejadian menjadi laporan dan tercatat. Harapan terbesar untuk semua itu Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus memiliki data ini, karena inilah bagian utama kerja instansi pertanahan di kabupaten Tanggamus.

Namun bila semua catatan ini tidak ada maka merupakan sebuah kewajaran PT. Tanggamus Indah selalu mendapatkan protes berbentuk konflik dengan pemangku masyarakat termasuk masyarakat adat di kabupaten Tanggamus dan di duga benar kecelakaan di tanah Adat Marga Buay Belunguh sudah dimulai dari awal PT. Tanggamus Indah ada di bumi Sang Bumi Ruwa Jurai. (Legal Standing PT. Tanggamus Indah akan dipubikasikan pada artikel berikutnya)(Alfian)