Kemensos Evaluasi dan Monitoring Incheon Strategy, Penyandang Disabilitas

Spread the love

Kemensos Evaluasi dan Monitoring Incheon Strategy, Penyandang Disabilitas

 

Jakarta | Wartakum7.com – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim mengikuti Rapat Pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai narasumber dalam pembahasan matriks strategi incheon untuk mewujudkan hak-hak Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik.

Rapat Pertemuan Tim Koordinasi Nasional yang diselenggarakan melalui virtual ini merupakan salah satu bentuk tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana di dalam Undang-undang tersebut dimandatkan bahwa Kementerian Sosial menjadi koordinator untuk pelaksanaan dari implementasi undang-undang tersebut yang terkait dalam mensinkronisasikan program, penganggaran dan pembiayaannya, serta bagaimana implementasi di tingkat kementerian dan lembaga.

Dirjen Rehsos menyampaikan bahwa kerangka pelaksanaan mandat terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, maka negara harus melakukan monitoring dan evaluasi yang terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

“Dalam kesempatan ini kita mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Incheon Strategy yaitu agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia Pasifik Tahun 2013 – 2022 yang telah ditetapkan oleh United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific (UN-ESCAP) Tahun 2012,” jelas Harry.

Adapun 10 tujuan yang akan dicapai dalam mewujudkan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan strategi prioritas dan telah dirumuskan untuk level Asia Pasifik, yaitu
(1). Mengurangi kemiskinan serta meningkatan peluang kerja dan lapangan pekerjaan;
(2). Memajukan pertisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan;
(3). Meningkatkan akses ke lingkungan fisik, transportasi umum, pengetahuan, informasi dan komunikasi;
(4). Memperkuat perlindungan sosial;
(5). Memperkuat intervensi dini dan pendidikan bagi penyandang disabilitas anak;
(6). Menjamin persamaan gender dan pemberdayaan perempuan;
(7). Menjamin manajemen dan pengurangan resiko bencana inklusif disabilitas;
(8). Memperbaiki keakuratan dan komparabilitas data disabilitas;
(9). Mempercepat pengesahan dan implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas serta Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Nasional dengan Konvensi; dan
(10). Memajukan kerjasama sub-kawasan, kawasan dan antar-kawasan.

Harry Hikmat menyampaikan bahwa Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini sudah memberikan arahan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyiapan konferensi internasional, “Disitulah mungkin muaranya kita bisa menunjukkan kepada komunitas internasional, kemajuan yang telah dicapai, tantangan yang dihadapi, dan upaya dalam menghadapi tantangan tersebut serta dukungan kerjasama para pihak agar Indonesia tidak ketinggalan dalam mengajukan upaya kita memberikan perlindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas,” ujar Harry.

Rapat Pertemuan Tim Koordinasi Nasional ini dihadiri melalui virtual oleh para Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial dan perwakilan dari setiap Kementerian dan Lembaga. (Hms/Red)