KKP Kawal Konsep Green-Blue City dalam Penataan Ruang Laut di Wilayah IKN Nusantara

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com – Guna mewujudkan visi dan tujuan rencana induk ruang laut yang mendukung terwujudnya kota berkelas dunia, melalui penataan ruang laut berkonsep green-blue city berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat dan berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Penataan Ruang Darat dan Laut Nasional sekaligus menyusun materi teknis ruang perairan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis, (17/2/2022) lalu di Balikpapan.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. Salah satu substansinya adalah isu kelautan harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Di antara hal yang harus dipertimbangkan adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN.

“Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah IKN yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan. Sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, materi teknis ruang perairan IKN diintegrasikan ke dalam RTR KSN IKN dengan prinsip keselarasan dan keserasian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan ruang laut, khususnya pada daerah yang bertampalan pada wilayah pesisir,” ungkap Tari.

Tari menambahkan, dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN. Di sisi lain, saat ini KKP sangat serius untuk melaksanakan program prioritas, yaitu penangkapan ikan terukur, pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budidaya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan mandat KKP berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah menyusun materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Capaian dan progress RZ KN meliputi 14 Perpres RZ KSN sesuai RA Kebijakan Kelautan 2016-2019 dan 2 dokumen final.

“Tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN Nusantara adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antar para pemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengungkapkan pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur, akan mendorong nilai ekonomi perairan semakin meningkat.

“Hasil penyusunan rencana tata ruang KSN IKN ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi dan data yang akurat sehingga pemanfaatan wilayah tersebut bisa berjalan secara terencana, terpadu dan berlangsung efektif khususnya dalam perairan Kawasan IKN,” pungkas Mas’ud.

Selain FGD tersebut, KKP juga membuka Gerai Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai langkah mempercepat dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh KKPRL sebagai syarat dasar bagi kegiatan yang telah dan akan dilakukan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi khususnya di wilayah pesisir dan Teluk Balikpapan sebagai lokasi yang berdekatan langsung dengan RTR KSN IKN.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.

(Hms/Red)