Memasuki Babak Baru Tentang Skandal Buku LKS Yang Di Miliki Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto

Memasuki Babak Baru Tentang Skandal Buku LKS Yang Di Miliki Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto

Spread the love

Mojokerto,Wartakum7 com |                 Wali Murid Hadi Purwanto selaku pelapor dugaan skandal buku LKS Milik Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto Berinisial AKY menghadiri undangan Gelar Perkara di Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

Hadi mengatakan, Gelar Perkara ini menindak lanjuti keberatan pihaknya dari Kompolnas terkait protes pihaknya karena pada 3 Agustus 2021 perkara buku LKS ini dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

“Jadi kami menyampaikan keberatan ke Kompolnas dan keberatan kami diterima. Kemudian hari ini gelar perkara dibuka kembali. Kasus ini sebenarnya kompleks, jadi ini menyangkut sebuah jaringan mafia buku. Ada pemalsuan ISBN, tidak adanya pembayaran pajak dan juga memakai isian buku LKS punya orang lain alias hanya mengganti sampulnya saja dan diperdagangkan oleh salah satu Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto berinisial AKY yang ada di Komisi IV  membidangi tentang  Pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pak Dewan ini hampir menguasai 89% satuan pendidikan. Jadi kurang lebih ada 380 SD se-Kabupaten Mojokerto.

“Waktu Gelar Perkara tadi siang, kurang lebih ada16 orang Perwira yang siap menindak lanjuti dan memutuskan hasil Gelar Perkara hari ini. Insha Allah ada tersangka dalam kasus ini. Jadi kita harus kupas sampai tuntas bahwa penyelidikan yang dilakukan dahulu kabur. Tidak ada kejahatan yang sempurna, tidak ada seorang pejabat yang kebal hukum. Kita percaya sepenuhnya kepada Polres Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menemukan pelaku yang menyuruh memasukkan ISBN pada buku Penjasorkes kelas 6,” ujarnya.

Laporan pertama kami yang dihentikan itu alasannya sederhana, tidak ditemukan unsur pidana. Padahal dari awal disampaikan bahwa pada buku ini tertulis ISBN palsu karena dari Perpustakaan Nasional sudah menyatakan bahwa nomor itu tidak valid. Jadi ISBN itu rekayasa atau bahasa hukumnya itu palsu. Selain itu penulis buku saja tidak pernah dipanggil dan itu dibuktikan dengan tidak adanya di SP2HP. Jadi otomatis Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY tidak pernah membayar pajak usaha LKSnya ” kata Hadi.

“Kami selaku konsumen, kekuatan kami ada di Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp terkait gelar perkara hari ini, Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto berinisial AKY mengatakan tidak apa apa, itu semua haknya Mas Hadi selaku mewakili Wali Murid.

“Kalau menurut saya, kalau isi materi ada yang salah itu baru masalah,” pungkasnya.

Kemudian saat ditanya terkait pemalsuan ISBN dan tidak adanya pembayaran pajak. Ia menjelaskan, buku termasuk barang tidak kena pajak. ISBN tidak ada hubungannya dengan pajak. Pajak percetakan urusannya percetakan, buku dengan isi yang sama dengan penerbit lain tidak masalah bila sudah ada MOU dengan penerbit tersebut,

“Bila percetakan yang beli naskah dan diterbitkan oleh beberapa penerbit tidak jadi masalah karena semua itu menjadi hak dari percetakan tersebut. ISBN apa itu ISBN, fungsinya apa lihat di google ada. Kalau isi materi menyimpang dari kurikulum, maka penerbit tersebut diwajib menarik semua produk yang tidak sesuai bila diketemukan isi buku terdapat unsur-unsur kekerasan, pornografi, sara, perbedaan gender maka Mahkamah Agung meminta kementerian pendidikan untuk menarik buku yang ada di lapangan. Sanksi dalam perbukuan selain administrasi, sanksi yang paling berat adalah sanksi pembekuan akun. Hanya itu tentang penerbitan. ( END )