PEMKOT MOJOKERTO MENGADAKAN  SOSIALISASI TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PEMKOT MOJOKERTO MENGADAKAN  SOSIALISASI TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Spread the love

Kota Mojokerto,wartakum7.com. Pemerintahan yang baik dan bersih serta berkualitas di dalam pelayanan publik salah satunya adalah penyelenggaraan kearsipan yang harus dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu. Maka dari itu penyelenggara sistem kearsipan didaerah juga harus mentaati norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Indonesia seperti yg tertuang dalam amanat UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Tertib administrasi merupakan salah satu wujud nyata dari tertibnya penyelengaraan pemerintahan yang baik dan bersih, (good and clean governace). Admninistrasi yang baik ditambah pengelolaan yang baik pula. Semua sudah termaktub dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Ruang Sabha Mandala Madya pada Senin (29/5).

Lebih lanjut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyampaikan bahwa administrasi dan arsip ibarat dua sisi mata uang, jadi tidak bisa terpisahkan karena arsip merupakan bagian dari proses administrasi. Arsip merupakan rekaman informasi dari pelaksanaan kegiatan suatu instansi dan dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat kegiatan.

“Arsip yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah merupakan sumber informasi atau sumber rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai juga telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Maka sejatinya dari sini dapat kita pahami bahwa arsip merupakan bukti pelaksanaan kegiatan administrasi yang memuat seluruh informasi,” terang Ning Ita.

Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini juga menuturkan karena banyaknya informasi yang harus diarsipkan maka dibutuhkan satu pengaturan di dalam pengelolaannya.

”Pengaturan dan pengelolaannya inilah juga sudah dituangkan di dalam perwali yang tentu harus dipahami oleh seluruh penanggung jawab di masing-masing unit kerja di perangkat daerah Kota Mojokerto,” tuturnya.

Sosialisasi pagi ini diikuti oleh Asisten Sekretaris Daerah, Plt. Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan, Pejabat setingkat Kepala Dinas atau Sekretaris dan serta peserta sosiasasi petugas pengelola kearsipan sebanyak  32 orang di Kota Mojokerto dengan Diah Ismiatun dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. ( END ).