Polres Bojonegoro Mengawal Pengadilan Negeri Bojonegoro, membacakan eksekusi atas objek aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD)

Polres Bojonegoro Mengawal Pengadilan Negeri Bojonegoro, membacakan eksekusi atas objek aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD)

Spread the love

wartakum7.com – Bojonegoro – Go Kian An, selaku penggugat menyatakan jika saat ini pihaknya telah mempunyai legalitas untuk mengurus aset milik TITD

tidak mempermasalahkan jika sampai saat ini ada pihak yang tidak mau menyerahkan sertifikat aset milik TITD.

-dari pantauan awak media, Meski ada penolakan oleh beberapa umat saat pembacaan ekseskusi terdengar teriakan-teriakan penolakan. meskipun ada penolakan Umat. pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar

fisi misi saat ini adalah mengembalikan aset TITD menjadi aset milik umat. Dirinya juga menampik isu yang beredar jika aset TITD nantinya akan dikuasi menjadi aset pribadi. Namun demikian Go Kian An, berharap semua pihak untuk menerima atas putusan hukum. harus legowo, karna ini negara hukum pungkasnya.

dirinya juga mempersilahkan semua pihak khususnya umat yang tidak percaya untuk mengawal dirinya dalam proses mengembalikan aset ke umat pungkasnya.

(reporter sardiono)