Proyek Siluman rehabilitasi kantor desa Pasindangan memakai anggaran dana talangan )

Spread the love

Wartakum7.com – Senin 12 /12 2022 Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diduga hal ini tidak berlaku bagi desa Pasindangan kecamatan Gunungjati, keterbukaan informasi di desa ini sangat sulit didapat, pasalnya baik Kuwu, perangkat desa,terkesan menghindar dan menutupi apa yang menjadi hak publik yaitu informasi terkait dana rehabilitasi kantor desa Pasindangan yang disinyalir padat dan sarat akan penyimpangan karena tidak adanya papan informasi terkait hal tersebut.

Dari pengakuan yang didapat dri kuwu pasindangan, Sedikitnya anggaran senilai 50 Juta lebih telah dialokasikan untuk rehabilitasi Kantor Desa Pasindangan Kecamatan gunung jati Kabupaten Cirebon, namun dana tersebut adalah anggaran dana talangan pribadi.

Namun, sejauh ini Kantor tersebut masih belum selesai direhabilitasi, terlihat dari masih banyaknya sisa-sisa bangunan yang berserakan serta alat-alat perkantoran yang belum siap. Sudah pasti hal tersebut menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan, pasalnya meski telah dilaksanakan rehabilitasi dengan menelan anggaran sebesar 50 juta tersebut, akan tetapi hasilnya masih belum bisa dimanfaatkan baik oleh masyarakat maupun perangkat desanya sendiri. Sungguh miris atas kenyataan tersebut, akhirnya pelayanan terhadap masyarakatpun tetap dijalankan walau dengan segala keterbatasan yang ada.

Kami pun para awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut pada hari senin tanggal 12 Desember 2022, namun tidak satupun perangkat desa yang buka suara memberikan informasi yang kami pertanyakan. Tidak puas dengan sikap perangkat desa Pasindangan yang terkesan menutup-nutupi.

Namun, senada setali tiga kata dengan Kuwu dan perangkat desa Pasindangan, susah di kompirmasi,sama-sama tidak mau berkomentar dan tidak mau memberikan informasi terkait rehabilitasi kantor desa Pasindangan dan tidak adanya papan informasi proyek tersebut. Sangat terkesan sekali disini adanya penyimpangan dana serempak. Wallahualam…

Sementara dari hasil investigasi warga sekitar, narasumber yang berinisial BW mengatakan bahwa kegiatan rehabilitasi kantor desa sudah berjalan hampir 2 Minggu yang lalu namun hingga sekarang tidak ada kegiatan lanjutan. Hal tersebut diungkapkan karena narasumber yang juga warga desa Pasindangan merasa kecewa terhadap cara kerja pemerintahan desa Pasindangan.(Tim)