PT. Windu Mantap Mandiri Diduga Meperkerjakan Karyawan, Tidak Sesuai dengan Aturan Pemerintah Daerah

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Utusan DPC Komunitas Maritim Indonesia(Komari)mengadakan penelusuran lebih lanjut atas dugan- dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT.Windu Mantap Mandiri ke Dinas Ketenagan Kerjaan (Disnaker)Selasa 07/12/2021.

Terkait dugaan PT.Windu Mantap Mandiri memperkerjakan karyawan nya tidak sesui dengan aturan,menurut  peraturan UU Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2013 Setiap tenaga kerja memili kesempatan yang sama Tampa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tampa diskriminasi dari pengusaha.

Ini penjelasan dari Sekretaris Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Mu,Aiyinzen mewakili Iswan Dasmi sebagai Kepala Dinas Ketenaga kerja.

“Kitakan ada tupoksi perselisihan persekuat perselisihan, masing-masing prusahaan itukan ada Organisasi Buruh ada PSI dan ada apa lagi saya lupa Organisasinya baru kita mediasi, pihak Disnaker Pemerintahan Kota tidak bisa mengambil tindakan karna pengawas itu ada di propinsi,kita di Disnaker ini hanya melindungi hak-hak pekerja aja”, kata  nya.

Lanjut Mu,Aiyinzen,patokan kita mengacu dengan UU Ketenaga Kerjaan No.13 di Tahun 2013,karna kita ini kan ada pendataan perusaan seperti ada laporan kayak gini ini perlu di tindak lajuti,kita akan turun kelokasi PT.tersebut dan kita akan melakukan monitoring di lapangan,terbukti atau tidak nya kita tidak punya wewenang untuk menindak lanjuti pihak propinsilah yang punya hak untuk menindak lanjuti sesui UU yang berlaku,ini kan baru laporan sepihak jelas nya.

Terpisah, Dedi sebagai Sekjen DPC Komunitas Maritim Indonesia(Komari)
Kami berharap kedinas Ketenaga kerjaan (Disnaker)Kabupaten Tanggamus,agar segera menindaklanjuti keluhan dari salah satu tenaga kerja dan bergerak cepat dalam menyikapi permasalahan tersebut jegas nya. (Alfian)