BANGKA BARAT, Wartakum7.com- Penangkapan terhadap 24 pekerja tambang ilegal dan 8 unit ponton selam Ponsel ilegal di perairan Tembelok-Keranggan pada Kamis 2/7/2026 pukul 04.30 WIB masih menyisakan teka-teki bagi publik dan awak media.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 24 pekerja yang diamankan, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Iwan Setiawan alias Iwan Jeff dan Ryan Belinyu. Iwan disebut sebagai pemilik 2 unit ponton selam, sementara Ryan pemilik 1 unit ponton selam.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, dari 8 ponton yang diamankan.
3 unit diperiksa oleh Satpolairud Polres Bangka Barat,
3 unit diperiksa oleh Satreskrim Polres Bangka Barat,
2 unit tidak ditemukan pemilik dan pekerjanya saat penangkapan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Jika proses hukum hanya menjerat pemilik ponton, maka selain Iwan dan Ryan, masih ada pemilik lain dari 5 ponton yang belum diketahui status hukumnya.
Satpolairud Polres Bangka Barat selama ini dikenal optimal dalam penegakan hukum tambang ilegal dan banyak pelaku yang telah diproses hingga ke persidangan.
Namun terkait 8 ponton yang diamankan kali ini, publik berharap ada transparansi, khususnya dalam proses pembongkaran ponton yang merupakan barang bukti sitaan. Selama ini proses pembongkaran jarang dipublikasikan ke media maupun diketahui perangkat setempat.
Rekan media juga meminta agar proses pembongkaran kedelapan ponton dipublikasikan. Setiap ponton sebaiknya dipasang identitas pemilik, agar publik mengetahui ponton milik siapa yang dibongkar dan milik siapa yang belum diproses.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun konferensi pers dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penetapan tersangka lainnya.*Tim





