JAKARTA,Wartakum7.com – Selama 10 tahun terakhir pemerintah telah menerapkan sistem open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya. Tujuannya jelas, mencari orang terbaik, bukan orang terdekat atau titipan.
Aturan ini ditegaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Setiap calon wajib memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan pengalaman. Untuk level Direktur Jenderal Dirjen, syarat pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait menjadi standar wajib.
Menurut Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI, syarat itu bukan tanpa alasan.
“JPT adalah nakhoda kebijakan. Mereka yang memutuskan arah anggaran triliunan, regulasi, dan nasib jutaan pekerja di sektornya masing-masing. Salah pilih, dampaknya nasional,” ujar Dr. Suriyanto.
Sistem open bidding sejatinya membuka pintu bagi talenta baru. Tidak hanya PNS, profesional dari swasta, akademisi, hingga praktisi juga boleh mendaftar. Hal ini penting agar terjadi penyegaran darah baru di birokrasi.
Namun sebaik apa pun sistem, akan rapuh jika syarat tidak ditegakkan. Masalah sering muncul bukan pada pengumuman, melainkan pada pelaksanaan.
Ada 3 celah yang kerap disorot publik.
1.Penafsiran Longgar, Syarat “pengalaman di bidang terkait” ditafsirkan terlalu luas.
2.Proses Tidak Transparan, Penilaian Panitia Seleksi Pansel tertutup dan tidak dapat diawasi publik.
3.Hasil Tidak Diumumkan, Hasil akhir seleksi tidak dipublikasikan secara terbuka.
“Akibatnya kepercayaan publik turun. Orang bertanya: untuk apa ada syarat kalau pada akhirnya bisa dinego? Untuk apa open bidding kalau pemenangnya sudah bisa ditebak?” tegasnya.
Dampaknya sangat besar. Pejabat yang tidak paham bidangnya butuh waktu 2 tahun untuk belajar. Sementara target RPJMN hanya 5 tahun. Artinya 40% waktu terbuang untuk adaptasi. Di sektor strategis seperti perikanan, energi, kesehatan, dan digital, salah pilih satu Dirjen bisa merusak daya saing ekspor, menghambat investasi, dan merugikan rakyat.
Presiden Prabowo telah menegaskan agar kabinet diisi orang yang kompeten dan bekerja. Perintah ini harus diterjemahkan sampai ke meja pansel di setiap kementerian.
Agar open bidding tidak menjadi formalitas, Dr. Suriyanto mengusulkan 4 penguatan. Tim seleksi wajib memverifikasi 10 tahun pengalaman dengan bukti: SK kerja, portofolio, publikasi, atau rekam jejak proyek. Surat pernyataan saja tidak cukup. Transparansi Penuh,
Umumkan CV, nilai, dan alasan lolos atau tidak lolos ke publik. Buka akses agar akademisi dan pers bisa mengawasi. “Matahari adalah disinfektan terbaik,” katanya. Jangan hanya pejabat internal di pansel. Libatkan akademisi, asosiasi profesi, dan tokoh masyarakat agar penilaian objektif. Ada Sanksi Tegas,
Jika terbukti pansel meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, pansel harus dievaluasi. Ini untuk menjaga marwah sistem.
“Open bidding adalah hadiah reformasi. Jangan sampai hadiah ini rusak karena oknum. Rakyat tidak anti profesional dari luar. Rakyat anti ‘pemain baru’ yang tidak punya jam terbang,” ujarnya.
“Kuatkan open bidding, maka kuatlah negara. Lemahkan syaratnya, maka lemahlah pelayanan. Saatnya kita kawal bersama agar kursi JPT benar-benar diisi oleh ahlinya. Karena negara ini terlalu besar untuk dipimpin oleh orang yang masih belajar di tengah jalan,” tutup Dr. Suriyanto.*Penulis
Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum, Akademisi, Ketua Umum PWRI



