JAKARTA, Wartakum7.com – Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam luar biasa. Memiliki lahan sawit terluas di dunia, serta cadangan nikel, batubara, bauksit, emas, dan hutan yang melimpah. Namun di tengah kelimpahan itu, kesejahteraan masyarakat belum merata.
Pertanyaannya, ke mana larinya keuntungan dari kekayaan tersebut?
Menurut Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI, sebagian besar perusahaan besar sawit dan SDA yang beroperasi di Indonesia justru menempatkan kantor pusat, keuangan, dan rapat direksi di luar negeri, khususnya Singapura.
“Yang di Indonesia hanya kebun, tambang, dan limbahnya. Kita yang punya tanah, mereka yang pegang kendali. Ini bukan lagi bisnis, ini penjajahan model baru. Dulu Belanda membawa rempah ke Amsterdam. Sekarang CPO dan nikel dibawa ke Singapura. Bedanya hanya bendera,” ujar Dr. Suriyanto.
Data Badan Pusat Statistik BPS tahun 2024 mencatat ekspor CPO Indonesia tembus 30 juta ton dengan nilai sekitar Rp400 triliun. Namun kontribusi nyata ke daerah penghasil seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah masih sangat minim.
“Keuntungannya sudah parkir di luar. Negara dirugikan 3 kali, kehilangan pajak karena profit booking di luar, kehilangan lapangan kerja berkualitas di kantor pusat, dan kehilangan kedaulatan ekonomi,” tegasnya.
Alasan yang sering muncul adalah iklim investasi, pajak lebih ringan, dan kepastian hukum di luar negeri. Bagi Dr. Suriyanto, hal itu justru menjadi tamparan.
“Artinya kita kalah bersaing dengan negara seluas 700 km persegi yang tidak memiliki SDA. Sudah puluhan tahun kondisinya seperti ini. Generasi lahir, sekolah, kerja, dan wafat. Tapi kantor pusat perusahaan yang mengelola sawit kita tetap di Marina Bay,” katanya.
Ia mendesak negara bersikap tegas. Seluruh perusahaan besar SDA dan perkebunan wajib memindahkan kantor pusat dan pusat keuangannya ke Indonesia.
“Berikan tenggat waktu 1 tahun. Atur dalam UU dan PP. Jika tidak mau pindah, berikan sanksi tegas, penyitaan aset, pencabutan izin, hingga blacklist dari proyek negara. Ini soal kedaulatan,” ujarnya.
Ia juga menilai tidak perlu takut investasi kabur. “Negara sebesar ini, pasar 280 juta orang, SDA tidak ada duanya. Masa kalah dengan Singapura? Jika mereka pergi, biarkan. Akan ada pengusaha nasional yang naik,” tambahnya.
Dampak pemindahan kantor pusat dinilai akan langsung terasa. Pajak meningkat, APBN kuat, dan program seperti Makan Bergizi Gratis MBG, sekolah gratis, serta layanan kesehatan dapat berjalan optimal. “Itu baru namanya Pasal 33 UUD 1945 hidup,” ucapnya.
Dr. Suriyanto juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil mengawal isu ini. “Jangan hanya turun ke jalan untuk BBM. Turunlah untuk mengawal RUU ini. Kepung DPR. Desak pemerintah. Karena yang dirampok bukan hanya uang, tetapi masa depan kalian,” serunya.
Ia menekankan, pemindahan kantor pusat harus diikuti 3 syarat, laporan keuangan diaudit BPKP, direksi wajib WNI, dan CSR minimal 3% untuk masyarakat lingkar tambang dan kebun.
Ia mencontohkan kasus Freeport yang 50 tahun beroperasi di Papua dengan kantor pusat di Arizona. “Hasilnya? Papua tetap tertinggal. Jangan sampai sawit, nikel, dan batubara bernasib sama,” pungkasnya.
“Indonesia tidak kekurangan SDA. Indonesia kekurangan keberanian. Beranilah tegas. Panggil seluruh taipan sawit dan tambang. Sampaikan kepada mereka, Mau cari makan di sini, kantornya harus di sini. Uangnya harus di sini. Jika tidak, kami sita. Baru rakyat akan percaya bahwa negara ini milik kita bersama,” tutup Dr. Suriyanto. *Tentang Penulis*
Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum, Akademisi, Ketua Umum PWRI.




