Di Duga Pembangunan Gedung UPTD PDD Tahap II Abaikan K3, LSM Geram Banten Akan Surati Dinas Terkait

Di Duga Pembangunan Gedung UPTD PDD Tahap II Abaikan K3, LSM Geram Banten Akan Surati Dinas Terkait

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com — Pembangunan Gedung UPT PPD Cikokol Tahap II yang di kerjakan oleh PT. Anugerah Raya Agung dengan anggaran sebesar Rp. 16.250.619.000,” melalui Sumber Dana APBD Provinsi Banten T.A 2022 diduga langgar aturan diantaranya abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pembangunan gedung baru UPT PPD Cikokol Kota Tangerang yang sedang berjalan, namun dilapangan tidak terlihatnya safety para pekerja seolah tidak mengindahkan faktor penting sebagaimana aturan yang sudah baku, Rabu (31/8/22).

Diketahui Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Mengingat prihal tersebut, Romo Ketua DPC LSM Geram Banten Kota Tangerang mengatakan,” Saya sangat apresiasi dan bangga dengan adanya kegiatan pembangunan gedung SAMSAT UPT Cikokol berarti pemerintah provinsi memperhatikan kelayakan serta kenyamanan masyarakat kota tangerang dalam membayar pajak kedepannya.

Namun sangat disayangkan juga dalam proses pembangunan gedung UPT tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang sangat miris, diantaranya tidak diberikannya tempat tinggal yang layak bagi para pekerja.

Lanjut Romo, Tampak terlihat jelas di lantai 2 yang sedang sibuk bekerja tidak memakai alat safety dan juga tidak diterapkannya kesehatan serta keselamatan kerja (K3), ini jelas melanggar hak-hak kemanusiaan belum lagi bangunannya yang diduga juga mengurangi spesifikasi dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait.” Terangnya.

Menanggapi hal ini, Udri yang mengaku bagian logistik yang di perintahkan oleh bos nya selain mengurus material, Udri juga melayani kalau ada tamu baik dari media, LSM dan juga dari kedinasan, ia pun mengakui kurang tegasnya penerapan K3 bagi para pekerjanya, karena dengan alasan para pekerja tidak betah memakai safety,” katanya, saat di wawancarai awak media di bedeng sebagai kantor kerjanya.

“Pekerja bangunan berjumlah 40 orang, tapi susah dibilangin nya kalau disuruh mengenakan dengan alasan panas katanya”, Ungkap Udri.

Sementara terkait hal tersebut, Romo sebagai Ketua Lsm Geram itu, dirinya akan melayangkan surat terkait dengan kondisi dilapangan, dimana menurutnya hal tersebut perlu di tindaklanjuti oleh pihak terkait sebagaimana temuan yang tidak berjalan maksimal agar maksimal dan menjadi baik kedepannya serta tidak lagi terjadi pelanggaran pelanggaran yang mengarah kemanusiaan dan korupsi.

(Red)