Dinas Ketanaga Kerjaan Terkesan Menyembunyikan Pelanggaran PT.Windu Mantap Mandiri

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Terkait hasil kroscek Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanggamus tentang kelengkapan data tenaga kerja PT Windu Mantap Mandiri masih dipertanyakan oleh tim DPC Kommari Tanggamus.Rabu/29/12/21.

Dari pantauan DPC Kommari Kabupaten Tanggamus pihak Disnaker terkesan menutup – nutupi Kelengkapan data PT. Windu Mantap Mandiri tersebut.

Sebab ada beberapa poin yang menjadi sorotan bahwa Perusahaan budidaya udang yang berada di pesisir pantai Kecamatan Cukuh Balak tersebut belum memberikan kelengkapan data terkait tenaga kerja tahun 2021, hal tersebut diakui oleh dinas tenaga kerja seolah pembiaran.

Sementara kelalaian yang dilakukan oleh pihak Disnaker terkait perusahaan tersebut yaitu tidak meminta keterangan dari pihak pekerja, pihak Disnaker hanya meminta keterangan dari Humas perusahaannya saja.

Dan ironisnya sudah puluhan tahun PT. Windu Mantap Mandiri mendirikan usaha di bidang Budi daya udang di pekon tengor Kecamatan Cukuh Balak, pihak Disnaker tidak pernah mendapatkan laporan tentang apa yang sudah menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut.

Selain itu tim DPC Kommari Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali menyambangi kantor Disnaker Kabupaten Tanggamus, namun Kadis Disnaker Dasmi selalu tidak ada di tempat dan terkesan menghindar, sebab saat di hubungi via telepon maupun di WhatsApp oleh tim DPC Kommari, pihak kadis terkesan mengabaikan.

Kepala bidang ketenagakerjaan Iswandi saat di konfirmasi oleh pihak tim Kommari diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa apa yang sudah dilaporkan oleh pihak Kommari berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Windu Mantap Mandiri tentang ketenagakerjaan itu sudah memenuhi standar ketenagakerjaan.

“Karyawan yang kerja disana berdasarkan data, itu sudah lengkap, jumlahnya 99 orang dan itu sudah terdaftar di BPJS kesehatan Pringsewu Sama di dinas ketenagakerjaan provinsi,”katanya.

Lebih lanjut Iswandi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengecek sistem kerja Karyawan di PT Windu Mantap Mandiri, yang diduga Bekerja selama 24 jam tersebut, sudah sesuai dengan standar kerja.

“Mereka bukan kerja 24 jam, tetapi sistem kerja nya berkala, dan tidak kontinew, kalau pun siang malam mereka kasih pakan, tetapi setelah itu mereka istirahat dan gaji nya pun sesuai UMP yaitu 2,5 juta “jelasnya.

Diruangan yang berbeda tim Kommari mencoba menanyakan ke Joko Suprihatin, S.Kom.MM., selaku Kasi Pengawasan dan hubungan industrial, ia menjelaskan apa yang sudah di agendakan oleh pihaknya terkait peninjauan pihak Disnaker ke PT Windu Mantap Mandiri tersebut sudah clear, sesuai dengan keterangan Kabid Ketenagakerjaan.

“Keterangan pak Kabid sudah sesuai dengan keterangan saya, Namun ada satu data tentang aturan dari perusahaan tersebut belum di serahkan sama kita,”ujarnya.

Namun beda lagi atas keterangan Kadis Disnaker Kabupaten Tanggamus Dasmi saat di hubungi oleh ketua DPC Kommari Kabupaten Tanggamus melalui telepon, Dasmi mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan dari Kabid Ketenagakerjaan terkait hasil kroscek ke pihak PT Windu Mantap Mandiri tentang dugaan apa yang sudah menjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan keterangan dari perusahaan melalui Kabid Ketenagakerjaan, bahwa disebutkan sama sekali tidak ada pelanggaran, baik dibidang sistem kerja, atau tentang hak – hak dari karyawan yang ada di perusahaan tersebut.

“Kalau menurut keterangan dari pihak perusahaan baik gaji, maupun sistem kerja sampai di bidang ketenagakerjaan, itu sesuai dengan standar, namun pihaknya tidak pernah mengkonfirmasi ke pihak pekerjanya sendiri untuk mendapatkan keterangan,”Kata Dasmi.

Selain itu Dasmi juga menyesalkan pihaknya yang sudah turun kelapangan tidak melakukan door to door melalui data yang ada, yang Seharusnya di kroscek langsung ke pihak pekerja dari perusahaan tersebut.

“Seharusnya saat mereka turun kelapangan, agar lebih balance, setelah menanyakan hal tersebut ke pihak Humas di langsung kan ke pihak pekerjanya, dan ini tidak mereka lakukan,”pungkasnya.

Ditemui terpisah oleh awak media bahwa Ketua DPC Kommari Kabupaten Tanggamus Firlinda Syamsurizal kritik statment dari Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tanggamus Iswandi yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambak.

“Hasil sidak itu bukan hanya difokuskan ke pemilik perusahaan saja, tetapi harus di singkronkan dengan fakta dilapangan yaitu dari keluhan tenaga kerja,”Tegas Firlinda

Sampai berita ini diturunkan pihak PT. Windu Mantap Mandiri belum juga memberikan kelengkapan data yang kurang.(Tim)