Disinyalir Takut Hadapi Praperadilan Penasehat Hukum Tsk, Kapolres dan Kajari Tegal Kolaborasi Limpahkan Perkara Ke PN Tegal Sebelum Sidang Praperadilan Digelar

Disinyalir Takut Hadapi Praperadilan Penasehat Hukum Tsk, Kapolres dan Kajari Tegal Kolaborasi Limpahkan Perkara Ke PN Tegal Sebelum Sidang Praperadilan Digelar

Spread the love

Tegal | Wartakum7.com – Dipicu adanya dugaan kuat tindakan sewenang-wenang (abuse of fower) berupa penangkapan dan penahanan tanpa didahului proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka (TSK) pasca terbitnya LP/B/79/VI/2022/SPKT. RESKRIM/POLRES TEGAL/Polda JATENG, tertanggal 15 Juni 2022, memicu Penasehat Hukum TSK yang berinisial SR mengajukan permohonan Praperadilan pada PN. Slawi Kabupaten Tegal, dimana Permohonan atas Praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 07 September 2022 dan teregister dalam Perkara No. 2/Pid Pra/2022/PN. SLW.

Dalam permohonannya Penasehat Hukum TSK SR mendalilkan bahwa Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Tegal pada tanggal 15 Agustus 2022 telah melakukan Penangkapan Tidak Sah terhadap SR ditempat kediamannya, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Menurut Iwan Fernando SH, selaku Penasehat Hukum TSK SR kemedia Selasa (19/9/22) menjelaskan, “saat melakukan penangkapan tersebut penyidik tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak memberikan kepada TSK SR surat perintah penangkapan”, jelasnya.

Ditambahkan Penasehat Hukum TSK SR, bahwa yang luar biasa dan saktinya tanpa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan TSK, Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Tegal nekad melakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR. Sayangnya upaya koreksi terhadap tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum penyidik nakal tersebut digagalkan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal dengan melimpahkan Perkara Pokok TSK SR ke PN. Tegal pada tanggal 08 September 2022 satu hari pasca Penasehat Hukum TSK SR mengajukan permohonan Praperadilan.

Ironisnya sebelum sidang Praperadilan digelar pada tanggal 16 September 2022, PN. Tegal pada tanggal 14 September 2022 telah menggelar sidang perkara pokok TSK SR. Penasehat Hukum TSK SR sangat menyayangkan sikap Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal yg terlihat tergesa-gesa melimpahkan perkara pokok ke PN. Tegal. Padahal dirinya telah memohon langsung kepada Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal agar bersikap netral, guna menahan diri untuk tidak melimpahkan Perkara Pokok ke PN. Tegal sebelum sidang Praperadilan digelar dan diputus oleh Hakim Tunggal PN. Slawi. Papar Iwan yang juga ketua LBH Pembela HAM. (Red)