Forum Nelayan Baro Pertanyakan Cara Mengurus PAS Besar Kapal Nelayan

Spread the love

Belitung | WartaKum7.com – Perwakilan Kelompok Forum Nelayan Baro yang menghadiri Rapat Agenda Pertanyaan Rapat Dengar Pendapat di ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Belitung yang mana salah satunya mengenai pembuatan Surat PAS Besar untuk kapal nelayan. (14/02/22).

Dimana untuk mendapatkan kepastian aturan dalam pembuatan PAS Besar di Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan,

Perwakilan Kelompok Forum Nelayan Baro ajukan beberapa pertanyaan dari 9 total pertanyaan Kepada pihak KSOP yakni.

1. BERAPA RETRIBUSI / BIAYA UNTUK PEMBUATAN PAS BESAR.

2. BIAYA NGENDOS ATAU PERPANJANGAN NGENDOS PERTAHUN,

3. MASALAH RUMUS PENGUKURAN KAPAL UNTUK MNENTUKAN

GROS TON SEBUAH KAPAL NELAYAN..

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat mengatakan, dalam mendapatkan PAS Besar harus dilakukan pengukuran yang sudah dilakukan oleh ahli ukur yang ada di KSOP Tanjung Pandan.

Setelah dilakukan pengukuran harus disahkan oleh salah satu dari 51 Pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan terdekat terdapat di Palembang. “Dikita pelabuhannya di Bangka Belitung itu gak ada, jadi kita harus pergi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Babel disitu lah berprosesnya,”

Nanti hasil pengukuran keluar harus disahkan oleh 51 Pelabuhan. “Nanti balik lagi ke kita. Itu pun masih daftar ukuran kapal, belum jadi PAS nya.  Sedangkan untuk mendapatkan pas besar itu harus ada daftar ukur, nanti setelah daftar ukurnya sudah selesai disahkan, baru akan keluar surat ukur tetap,”

Lanjutnya, Surat ukur tetap tersebut nanti harus ditingkatkan lagi gross akta yang nantinya akan didaftarkan ke 51 pelabuan lagi. Memang sedikit  rumit  mendapatkannya, karena memang KSOP Tanjungpandan tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pas besar.

“Tapi tadi sudah disampaikan juga oleh pak Pimpinan rapat, bahka kita juga sudah mempunyai suratnya nanti rencananya di hari kamis (17/02) akan ada pertemuan diantara 51 pelabuhan ini di Palembang,”

Nantinya, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan KSOP yang ada di Palembang agar nanti jika ada permohonan dari Belitung mengajukan Pas Besar bisa tindaklanjuti.

Ia mengaku, selama 8 bulan ia menjabat sebagai Kepala KSOP Tanjungpandan, kapal yang berukuran diatas 7 GT di Belitung baru sedikit, tetapi yang sudah verifikasi sudah banyak, tapi banyak juga yang tidak melanjutkan.

“Kendalanya dari si pemilik kapal, karena kita sudah turun, kita sudah ukur, rupanya kapalnya itu harus masuk ke rezim atau aturan PAS Besar. Tapi setelah kita ceritakan seperti itu mereka gak mau lanjut,”

Ditempat yang sama Ketua Nelayan Baro, Erwin mengatakan, sejauh ini nelayan baro sangat kesulitan mendapatkan PAS Besar untuk kapal diatas ukuran kapal diatas 7 Gross Tonage (GT).

Menurutnya, nelyan di baro yang mempunyai kapal pribadi ukuran diatas 7 GT kurang lebih ada 16 orang atau 16 kapal yang mana sebagaian besarnya belum memiliki PAS Besar.

Lebih lanjut ia mengatakan, jadi selama ini nelayan yang mempunyai kapal diatas 7 GT yang melaut belum mempunyai PAS Besar karena dalam pembuatannya terbilang sangat rumit.

“Baru ada surat sementara, karena belum keluar surat yang aslinya. Kenapa kita datang ke sini (DPRD) untuk bagaimana mendapatkan surat yang asli. Mereka ini sudah nunggu-nunggu sudah 4 bulan belum juga keluar,”kata Erwin kepada awak media usai RDP di DPRD, senin (14/2).

Kata Erwin, jika nelayan masih menunggu pengajuan pas besar keluar, nelayan tidak bisa melaut, karena karena pas besar ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.

“Wajib harus ade pas besar. Tapi ngurusnya agak susah, biarlah kamek pasang badan (tetap melaut) demi untuk keluarga. Kalau kita nunggu-nunggu itu kita dak bisa kelaut, jadi mau dak mau kite tanggung resiko demi keluarge,”

Maka dari itu, dengan digelarnya RDP bersama DPRD, KSOP Tanjung Pandan, Perhubungan, Dinas Perikanan mendorong agar bisa membuatkan surat sementara sambil menunggu PAS Besar keluar, sehingga nelayan bisa dengan tenang dalam melaut. (AS)