Garda Aktif Tangerang Raya Layangkan Lapdu Ke Kejari Kota Tangerang, Terkait Dugaan Oknum Petugas ART/BPN dan Pejabat Pemerintahan Terindikasi Mafia Tanah

Garda Aktif Tangerang Raya Layangkan Lapdu Ke Kejari Kota Tangerang, Terkait Dugaan Oknum Petugas ART/BPN dan Pejabat Pemerintahan Terindikasi Mafia Tanah

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Kota Tangerang – Garda Aktip Tangerang Raya (GATRA) terkait adanya indikasi mafia tanah yang terselubung, serahkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Rabu, 04 Januari 2023

GATRA (Garda Aktif Tangerang Raya) Layangkan Lapdu Ke Kejari Kota Tangerang, Terkait Dugaan Oknum Petugas ATR/BPN dan pejabat Pemerintah Terindikasi Mafia Tanah. Terindikasi Mafia Tanah, Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya. Kejari Terima Lapdu, Garda Aktif Tangerang Raya atas Dugaan Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah yang Terindikasi Mafia Tanah

Garda Aktip Tangerang Raya (GATRA) terkait adanya indikasi mafia tanah yang terselubung, serahkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan Pengaduan tersebut diduga adanya mafia tanah yang berkorporasi terhadap kejahatan yang merugikan warga masyarakat khususnya di Kota Tangerang, yang diduga dilakukan oknum petugas ATR/BPN Kota Tangerang dan Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), heran nya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.

Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.

Ketua Umum GATRA Dr. BAHRU NAVIZHA, SH.,SE.,MM Saat di temui awak Media di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Menjelaskan : ” Mewakili kepentingan di tengah-tengah masyarakat, GATRA memposisikan diri dalam hal itu. “Hari ini kita sudah serahkan atas laporan Pengaduan GATRA kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita tunggu hasil daripada perkembangan nantinya seperti apa”, ujar Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM. kepada awak media.

Ia mengatakan, apa yang menjadi harapan nya adalah sebagaimana atensi Presiden Republik indonesia dalam rangka memberantas mafia tanah yang bikin ruwet dan merugikan masyarakat.

” Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan selalu profesional dalam mengemban tugasnya dalam hal kepentingan masyarakat, dan kita juga akan kawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena fakta hukumnya sudah jelas warga masyarakat telah dirugikan “, tegasnya Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM

Pembentukan satgas dengan bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

Dihari yang sama Team Advokasi Dari GATRA, Ibnu Nurdin Shambuana, S.H mengutarakan :
” Kejaksaan Negeri Kota Tangerang harus segera bentuk Satgas dengan bertujuan memberantas Praktik Kejahatan Pertanahan yang Teridentifikasi Mafia tanah oleh Oknum. Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana, di sinilah Peran Penegak Hukum Harus Terang Benderang memgungkap kasus Mafia tanah, ” Tutup Bidang Advokasi Gatra, Ibnu Nurdin Shambuana, S.H

(*/Ahmad Suja’i)