Kuasa Hukum Adam Deni Sampaikan Kronologis, Pelapor Terima Permohonan Maaf.

Spread the love

Kuasa Hukum Adam Deni Sampaikan Kronologis, Pelapor Terima Permohonan Maaf.

Jarkarta | Wartakum7.com – Dikarenakan informasi yang simpang siur dan tidak berimbang mengenai kasus Adam Deni, Tim Kuasa Hukum Adam Deni memberikan klarifikasi informasi mengenai kronologis cerita awal kasus Adam Deni dengan AS secara singkat,(Kamis, 24/2/22). Kami harus meluruskan dengan memberikan klarifikasi informasi yang benar dan baik kepada publik, ini Kami lakukan juga banyaknya desakan dan isu miring terkait permasalahan Adam Deni di publik, ungkap Susandi, S.H. selaku kuasa hukum Adam Deni Gearaka yang didampingi oleh Jun Fi, SH, CLA, CLI, Tan Kun Liang, SE, SH, MH, Martinus Panto, SH dan rekan Advokat lainnya dalam keterangannya kepada rekan media di Kantor Hukum AJK & Partners.
Berikut penjelasan yang disampaikan Susandi, S.H.
( Kronologis Cerita Kasus Adam Deni Gearaka )

1/ Sekitar pertengahan bulan January tahun 2022, Adam Deni mendapatkan kiriman berupa video yg menampilkan beberapa lembar kertas berupa seperti invoice & packing list dari OS, tujuannya adalah untuk di posting di media sosial (Instagram) milik Adam Deni.

2/ Pada Tanggal 28 January 2022, Adam Deni memposting video tersebut yang menampilkan beberapa lembar kertas sedang di buka, dan yg ada di detik terakhir ada mencantumkan nama AS selaku pihak pelapor.

3/ Tanggal 27 January 2022, pihak kuasa hukum AS yang diwakili oleh Ahmad Suyudi, SH membuat laporan ke Direktorat Siber – Bareskrim Mabes Polri, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dan dalam kasus ini, Adam Deni dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.

4/ Pada tanggal 01 February 2022 pukul 19.00 Wib, Adam Deni dijemput secara resmi dengan menyertakan Surat Perintah Penangkapan oleh beberapa anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di rumah kediaman orang tua Adam Deni di Bekasi – Jawa Barat.

5/ Dalam kurun waktu sekitar 5 hari, dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bahwasanya klien kami atas nama Adam Deni sudah di tetapkan sebagai Tersangka dengan Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang – Undang ITE, dalam kasus meng-upload dokumen pribadi milik orang lain tanpa ijin, dan sampai dengan saat ini klien kami Adam Deni telah menjadi tahanan sementara di dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

6/ Sekitar beberapa hari sebelum tanggal 14 bulan February 2022, OS ditangkap dan di tahan oleh pihak Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, beliau ditangkap setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju ke Jakarta.

7/ Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelimpahan tahap 1 berkas perkara Adam Deni ke Kejaksaan dilaksanakan pada Rabu 9 February 2022. Setelah diteliti, penanganan perkara tersebut dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya.

8/ Lanjutnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin 14 February 2022, Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, penyidik kemudian segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dalam waktu dekat, dan selanjutnya dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

9/ Pada tanggal 14 February 2022, Adam Deni telah membuat video permintaan maaf dari balik tahanan, dan sudah kami kirimkan kepada tim pengacara dari pihak pelapor.

10/ Tanggal 16 February 2022 Adam Deni dinyatakan positif (+) Covid 19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di sel khusus, setelah pihak penyidik menginformasikan kepada kami selaku pihak pengacara dan memberikan bukti hasil swab pcr.

11/ Ibunda Adam Deni & kekasih Adam Deni pada tanggal 17 February 2022 sekitar jam 08.30 mendatangi rumah kediaman dari AS guna untuk silahturahmi dan meminta maaf, akan tetapi AS belum bisa ditemui karena sedang keluar rumah menurut info penjaga rumahnya.

12/ Pada tanggal 22 February 2022, setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga Adam Deni, video permintaan maaf dari Adam Deni kepada AS, telah kami rilis dan bagikan kepada para rekan media dan masyarakat umum, “Pertama, agar untuk menjadi informasi publik, Kedua, agar menjadi salah satu itikad baik dari klien kami dalam proses penanganan masalah ini, dan terakhir juga untuk mengimbangi pemberitaan diluar, yang mana ada dalam beberapa dari isi berita tersebut sedikit banyak telah menyudutkan posisi klien kami selama menjalani proses penahanan di dalam rumah tahanan Mabes Polri”.
Susandi selaku tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka berharap agar kiranya setelah di sampaikannya kepada khalayak ramai mengenai ( Kronologis Cerita Kasus Adam Deni Gearaka ) dapat memberikan penjelasan yang detail kepada rekan media dan bagi masyarakat lainnya, agar tidak ada lagi pemberitaan di luar sana yang dapat merugikan secara pribadi dari klien kami dan orang lain, apalagi sampai ada pemberitaan di luar sana yang mengaitkan masalah ini dengan mencatut nama orang kuat / pembesar, “Tidak ada itu, imbuh Susandi kepada wartawan”.

Sekali lagi kami jelaskan bahwa klien kami hanya orang biasa dan sederhana, tidak ada beking atau penguasa apapun yang memback up di belakangnya.

Lanjut Susandi, Kami sampaikan sekali lagi bahwa Adam Deni adalah manusia biasa, yang juga masih punya salah, dosa, khilaf dan banyak kekurangan selama ini. Susandi, S.H juga menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Advokat ‘Kongres Advokat Indonesia’ dari Dewan Perwakilan Cabang Jakarta Utara, menambahkan, rasa bersyukur dan sangat mengapresiasi akan tanggapan positif dan respon yang baik dari pihak pelapor beserta kuasa hukumnya di beberapa berita media online, yang mana pihak pelapor menyatakan sudah menerima permintaan maaf dari Adam Deni melalui video dan dengan hati lapang sudah memaafkan klien kami, akan tetapi dari pihak pelapor tetap membiarkan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Dan itu sah saja karena merupakan hak sepenuhnya dari pihak pelapor ” ungkapnya kepada rekan media sambil mengakhiri pembicaraannya.(Red/Dri)