LSM.KBPT,Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung Atas Dugaan Penggelapan Dana Bos Tahun Anggaran 2020-2023,ke- Kejari Kabupaten Tanggamus

LSM.KBPT,Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung Atas Dugaan Penggelapan Dana Bos Tahun Anggaran 2020-2023,ke- Kejari Kabupaten Tanggamus

Spread the love

 

Tanggamus-Wartakum7.com.Pasalnya Kepala sekolah SMPN 2 Pugung di duga korupsi dana bos,tentang penggunaan dana rehab gedung sekolah demi meraup keuntungan pribadi nya,tahun anggaran 2020-2023,senin 18/09/2023.

Menurut hasil dari pantauan tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat.Keluarga Besar Pemuda Tanggamus.(LSM KBPT),di seluruh bangunan SMPN 2 Kecamatan Pugung sangatlah memperihatinkan, pasalnya banyak kaca bangunan sekolah yang pecah,sudah hampir seluruh nya pintu kelas tidak ada kunci,begitujuga teriplek banyak yang bolong,dan yang lebih parah lagi lantai keramik banyak yang pecah bahkan ada beberapa lokal yang hampir separonya ruwangan hancur.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.Keluarga Besar Pemuda Tanggamus,(LSM.KBPT),Musannip Amran, berkesimpulan,iya nya menduga,bukti pisik gedung SMPN 2 Pugung sangat memprihatinkan dan tidak pernah di adakan rehab atau perbaikan selama tiga tahun jabatan nya,untuk sebagai bahan pemeriksaan penegak hukum, ketua LSM.KBPT,melampirkan gambar pisik tersebut pada surat laporan nya.

,”Menurut keteranga salah satu guru,siswa SMPN 2 Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus berjumlah 499 siswa,”.

Lanjut Musannip Amran,.sedangkan dana bos persiswa yang di terima oleh kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung RP. 1.100.000 pertahun ajaran,dengan total dana bos yang di terima oleh kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung pertahun ajaran Rp. 543.900.000,berarti,selama tiga tahun kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung telah menerima dana Bos dengan total Rp.1.631.700.000 ,satu miliar enam ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah.

dengan jumlah dana yang di peruntukan untuk dana rehab/ pemeliharaan gedung,telah di tentukan oleh juknis dana bos yang di keluarkan oleh Kemendikbud sejumlah 15 %(lima belas persen),dari total dana bos yang di terima oleh kepala sekolah setiap tahun ajaran dengan rincian jumlah dana rehab/ pemeliharaan gedung SMPN 2 Kecamatan Pugung selama tiga tahun berjalan Rp.244.755.000.tuturnya.

(LSM.KBPT,)Kabuten Tanggamus menduga,ada indikasi dugaan dana untuk rehab/perbaikan gedung SMPN 2 Kecamatan Pugung di salah gunakan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung demi kepentingan pribadi nya.

harapan dari ketua LSM KBPT,kepada aparat penegak hukum,kiranya dapat menindaklanjuti surat laporan ini sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku,tutup nya.(Alfian)