Mekanisme Penyerapan Anggaran Ketahan Pangan Desa Citalang Kabupaten Purwakarta di Pertanyakan

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Strategis karena kebutuhan akan pangan adalah kebutuhan mendasar bagi setiap makhluk hidup yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidupnya, tidak ada negara yang berhasil dalam pembangunan perekonomiannya tanpa menuntaskan terlebih dahulu persoalan pangannya.

Selain itu,Mengacu pada definisi FAO mengenai ketahanan pangan, maka untuk mencapai kondisi ketahanan pangan harus memenuhi 4 komponen yang harus dipenuhi , yaitu: pertama, kecukupan ketersediaan bahan pangan, kedua, stabilitas ketersediaan bahan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun, ketiga,

Menurut informasi dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya Rabu 28/10/2022, mengatakan yang sudah di realisasikan mesin Rontok satu mesin dan untuk domba baru saja di belikan, cuma jumlah nya berapa ekor kurang tau, sedangkan ukuran domba sangat kecil ya kami sebagai warga Citalang hanya mendengar itu saja,apalagi katanya ada ikan tapi saat ini belum ada entah mau di simpan di mana atau Balong siapa sambil senyum tipis ucap narasumber terhadap awak media ini.

Dalam penulusuran awak media ke desa Citalang Kecamatan Purwakarta, Jum’at 30/10/22, yang hanya satu staf desa menjelaskan bahwa benar baru di belikan domba, karena Ketahanan pangan desa Citalang telat turunnya, karena baru kemarin di verivikasi ucap staf desa.

Sementara itu, di desa juga banyak pergantian orang desa,karena dalam pembenahan ungkap nya staf desa

Dalam hal ini Andi sebagai Sekdes Citalang, menjelaskan bahwa pembelanjaan untuk alat rontok pertanian dua buah, dengan harga satuan barangnya Rp 50 juta rupiah, dengan total Rp.100 juta rupiah sudah masuk pajak, ungkap Sekdes, Senin (3/10/22).“ditambah lagi dengan total domba 30 ekor dengan harga Rp 1,9 juta rupiah, karena membelikan di salah satu yayasan, namun lupa nama yayasan nya”, katanya.

Sementara itu, setelah survai kelapangan dalam jumlah domba tersebut hanya ada 25 ekor dan ada juga di bawah sangkal (kecil), “itupun di akui kesalahan kami”, jelas sekdes.

Namun demikian saat di pertanyakan sisa domba yang 5 ekor, sekdes sudah mengembalikan sisa domba tersebut ke yayasan dengan alasan karena sakit, karena yayasan tersebut sudah ada sertifikasi juga mengirim ke kandang karena yayasan berada diwilayah pasawahan.

Terpisah, saat berada di ruang kantor desa Citalang, yang di hadiri oleh Kades, Sekdes dan pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta staf desa.

Menurut Kades Citalang menjelaskan terkait pembelanjaan domba dengan total 30 ekor semuanya hanya per ekor Rp.1,9 juta, jelas kades.

Sementara Pihak TPK mengatakan bahwa domba 5 ekor sedang di angon karena ada yang di bawah kandang kata TPK. namun dalam hal ini TPK selain tidak profesional dan terkesan berbohong, saat di tanyakan kembali ke pihak TPK berbeda ucapan yang semula terkait sisa domba yang 5 ekor, “saya belum kroscek lagi kelapangan ” tegas TPK.

Dalam pembelian domba yang dinyatakan TPK, pihaknya di dampingi juga oleh pihak Dinas, namum anehnya, saat di pertanyakan siapa orang dinasnya Lupa namanya ?… Siapa nama Dokter hewan tidak menjawabnya ?.. tentunya tidak fair dan apakah ada sesuatu dibalik permasalahan tersebut sehingga terkesan menutupi sesuatu, dimana keterangan yang disampaikan tidak sesuai dan berbeda-beda, baik Sekdes, Kades maupunTPK.

Ditambah kembali Kades mengatakan bahwa total Anggaran Ketahanan Pangan Rp.254,286.000

Dengan pembelian mesin Rontok Pertanian dua mesin seharga Rp.50.000 Domba dengan total Rp.115,700.000,Unggas /burung puyuh Rp.17.380.000. Ikan Rp.65.836.untuk bayar tim ahli verifikasi Rp.1.900.000.Honor Rp.1.050.000 belum buat ATK Rp.2.420.000 dengan keseluruhan Anggaran Rp.254.286.000 sudah termasuk pajak, jelas Kades.

Ironisnya, anggaran Ketahanan Pangan Rp.254.286.000 di potong pajak 13℅ berarti bukan lagi Ro.254.286.000 seharusnya kurang dari itu.

Menurut Nassir dari Komite Investigasi Negara ( KIN ) mengatakan, “dalam penjelasan dari Sekdes, Kades, TPK itu tidak sesuai dalam keterangan tersebut alias ada dugaan Kongkalikong dalam Mark’Up Anggaran Pembelian domba, dan juga tidak ada Transparansi dalam Informasi yang benar, hal ini ada apa ?. patut diduga keras dalam administrasi desa Citalang amburadul”, tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Dinas , Inspektorat ,Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan sudah sejauh mana dalam pengawasan Ketahanan Pangan ada dugaan dalam pembelian tidak sesuai.

Sebagaimana yang di amanatkan dalam Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mewanti wanti soal ancaman krisis Pangan Global, dan Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 khususnya kebijakan dana Desa.

Penggunaan 20 persen dana Desa untuk ketahanan pangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.072021.

Tentang pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2) bahwa pemerintah Desa menganggarkan kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.

Selain itu,dugaan dalam penyalahgunaan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,suatu terlanggar nya/disalah gunakan wewenang yang dimiliki oleh pelaku tidak pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,apabila dari kesalahan administrasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,demikian juga dengan unsur” memperkaya diri atau orang lain / suatu korporasi ( vide Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001) dan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi.

(Agung)