Pembangunan Pantai Karang Putih Cukuh Balak Tanpa Izin, DKP Provinsi Lampung Turun Langsung

Spread the love

Pembangunan Pantai Karang Putih Cukuh Balak Tanpa Izin, DKP Provinsi Lampung Turun Langsung

Tanggamus | Wartakum7.com – Menanggapi surat dari DPC Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung , Tanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor surat 032/KOMMARI-TGM/VII/2021, Perihal Permohonan Tindak Lanjut Tentang Aktivitas Tanpa Ijin di Pesisir Pantai Putih Doh (Karang Putih) Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

DKP Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Marliana saat di konfirmas pada hari Jum’at (10/09/21) mengatakan, DKP Provinsi Lampung sudah turun ke lapangan Tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Lanjut Marliana, Untuk kasus ini (Pembangunan Wisata Pantai Karang Putih-red), perizinan tidak dapat diberikan karena kegiatan sudah berjalan.

Mengacu PP No.122/2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan Permen KP No. 24 dan 25 tahun 2019,” tegas Marliana .

Untuk lebih lanjut, Marliana menyampaikan, silahkan koordinasi dengan petugas bagian pengawasan DKP Zainal Karoman.

Sementara itu, Bagian Pengawasan Zainal Karoman saat di Konfirmasi Via Whatsapp dan Telepon belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.(Alfian)