Penipuan Yang Mencatut Kemensos Ditangkap Polisi

Spread the love

Penipuan Yang Mencatut Kemensos Ditangkap Polisi

Jakarta | Wartakum7.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penipuan yang mencatut Kementerian Sosial RI (Kemensos). Pelaku membuat website seolah-olah menerima pendaftaran bagi warga untuk mendapatkan bansos PPKM darurat Rp 300 ribu.

Kabid Humas Polda Metro aya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyelidiki kasus penipuan setelah menerima laporan dari Kemensos pada 12 Juli lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial RR.

“Kemensos melaporkan adanya akun di medsos, akunya berupa pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos sejumlah Rp 300 ribu. Isinya adanya pesan berantai untuk bansos,” jelas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Tersangka RR ditangkap setelah polisi menyelidiki adanya broadcast tentang penerimaan bantuan sosial PPKM darurat senilai Rp 300 ribu di aplikasi WhatsApp. Dalam pesan berantai tersebut, pelaku mengarahkan masyarakat untuk mengisi formulir terlebih dahulu pada sebuah link https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?.

Pada situs tersebut, pelaku juga membubuhkan logo Kemensos. Pendaftar diminta membagikan ke teman dan keluarga aplikasi WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

“Jadi pesan itu hoax,” tegas Yusri.

Lanjut Yusri, pelaku tidak hanya membuat satu website, tetapi ada beberapa yang telah dibuat untuk penipuan tersebut.

“Cukup banyak website akun-akun yang ada dan berhasil merunut ke satu tersangka inisial RR yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Cari Untung dari Iklan

Yusri mengatakan pelaku membuat website tersebut sejak 2020. Dia mencari untung dari iklan di website-nya.

“Apa keuntungannya? Sejak November 2020 rupanya keuntungan yang diambil tiap bulan ada dia masukkan iklan. Minimal dua iklan satu website. Satu iklan itu Rp 200 juta. Jadi dari November sampai sekarang dia dapat Rp 1,5 miliar,” katanya.

Penjelasan Kemensos

Kepala Biro Humas Kemensos RI, Hasim, mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku. Kemensos juga menjelaskan alasan melaporkan pelaku agar menimbulkan efek jera.

“Kemensos kenapa melaporkan, karena dirasa mencemarkan nama baik Kemensos. Oleh karena itu, kami harapkan dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya agar kita semua waspada,” kata Hasim.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming di media sosial. Masyarakat diimbau agar dapat mengecek terlebih dahulu melalui situs resmi Kemensos.

“Dengan kejadian ini, kami dari Kemensos titip pesan bahwasannya kita ajak masyarakat supaya tidak mudah tergiur, percaya terutama berkaitan perkembangan informasi dunia maya. Kalau memang ingin info terkait bansos, maka teman-teman dan masyarakat pada umumnya kami ajak untuk akses dan hubungi jalur resmi pemerintah, bisa langsung kita akses website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id,” paparnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Saat ini tersangka RR ditahan atas jeratan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (**)