Polres Tanggamus Gelar Konfrensi Pers Penangkapan Dua Pembunuhan Dede Saputra

Spread the love

Polres Tanggamus Gelar Konfrensi Pers Penangkapan Dua Pembunuhan Dede Saputra

Tanggamus | Wartakum7.com – Menyikapi Insiden penemuan Mayat seorang korban Pembunuhan tragis di kecamatan Pugung beberapa waktu lalu. Polisi Resort (Polres) Tanggamus menggelar konferensi Pers mengungkap kronologi Insiden serta menetapkan pelaku sebagai tersangka, Kamis (15 Juli 2021).

Dari hasil penyelidikan Polres, Korban bernama Dede warga Kecamatan Talang Padang yang diketahui memiliki toko Cellular di Kecamatan Gisting.

Menurut Iptu Ramon Zamora Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tanggamus dalam jumpa pers, pelaku berinisial SA dan BM berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada waktu dini hari  dengan barang bukti 1 (satu) butir Batu dengan berat 1Kg, pakaian korban dan 1 kantong plastik putih berukuran besar yang digunakan untuk membungkus korban.

“Dari Hasil penyelidikan, 2 orang pelaku tersebut telah merencanakan pembunuhan terhadap korban setelah melakukan hubungan intim sesama lelaki (Homo) antara BM dan korban, setelah itu, SA keluar dan langsung menghantam menggunakan batu ke bagian kepala kiri korban serta ditambah dengan hantaman benda tumpul ke bagian kepala dan menusuk bagian dada sebanyak 24 tusukan memakai pisau milik SA,”kata Ramon dihadapan Pers.

Kemudian, Ramon menambahkan, setelah korban dianiaya hingga meninggal dunia, kedua pelaku membungkus korban menggunakan kantong plastik putih dan membawanya ke kubangan dengan jarak tidak jauh dari lokasi pembunuhan dengan perkiraan 1 Meter lebih.

Selain kasus pembunuhan terhadap korban, kedua pelaku juga dijerat hukum berlapis akibat mengambil uang tunai korban dengan jumlah 1 Juta Rupiah dan 1 unit motor milik korban.

“Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan hukuman kurungan seumur hidup atau tidak tertentu dan pasal 365 KUHP dengan kurungan 9 (sembilan) tahun penjara (Pasal Berlapis). Karena setelah pelaku melakukan pembunuhan, uang milik korban senilai 1 juta rupiah dibagi dua oleh pelaku serta motor milik korban diambil dan dibawa ke daerah Natar,” jelasnya.

Sementara, dari hasil uji klinis kesehatan covid-19, BM mengalami reaktif dan tidak bisa dihadirkan dihadapan Pers.

Dikesempatan yang sama, SA membenarkan atas tindakan yang ia lakukan. Dalam hal ini dirinya memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya,Saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban, tutup.(Alfian)