RCL (Radio Citra Lestari)Program Jaksa Menyapa-Edukasi Pelanggaran Narkoba

RCL (Radio Citra Lestari)Program Jaksa Menyapa-Edukasi Pelanggaran Narkoba

Spread the love

 

SUKABUMI-Wartakum7.comRadio Citra Lestari kembali menyiarkan Talkshow “Jaksa Menyapa”Hari kamis, 31-08-2023.Edisi akhir agustus ini dengan mengusung tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencabulan” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi PBBBR Putri bungsu,S.H,MH,Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani,S.H,LLM serta Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani,S.H.M.H.Dilokasi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,Cibadak.
Dalam siaranya Putri Bungsu menjelaskan” Bahwasanya Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika ialah setiap orang yang tanpa hak atau tidak mempunyai ijin yang sah dalam mengunakan narkotika.Tindak pidana narkotika ini diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2009,dan sebenarnya narkotika itu tidak dilarang.Misal contohnya untuk medis tapi memang semuanya harus ada ijin yang sah.Terdeteksi ada banyak jenis narkotika yang sesuai undang-undang narkotika namun dibagi menjadi 3 golongan. Jenis-jenis narkotika yang umum ada di masyarakat yaitu Ganja,Sabu-Sabu, Heroin,Ekstasi dan lainnya.”Ungkap Putri Bungsu.
Sementara itu menurut Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani memaparkan “Peran kejaksaan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ialah sebagai jaksa penuntut umum.Dan itu betul memang,bahwasanya tupoksinya kepolisian yang menangkap pelaku atau kita menyebut sebagai penyidik. Sesudah itu nanti berkas perkara dari kepolisian kami terima untuk diteliti  dan dtelaah.Apakah memang sesuai dengan unsur pelanggaran yang tercantum di undang-undang penyalahgunaan narkotika atau tidak.”Papar Ardil.
Terkait hal dengan Tindak Pidana Pencabulan,Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani menjelaskan bahwa tindak pidana mengenai hal itu diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2016.Hukumannya itu ada yang minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan ada juga yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.Jikalau pelaku nya anak dibawah umur itu diberikan sanksi setengah ketentuan hukuman tapi kalau pelakunya orangtua kandung atau guru atau keluarga terdekat hukuman nya ditambah 1/3 lebih berat.Bahwa orangtua harus bisa mengawasi perilaku anak bukan hanya tumbuh dan berkembang nya saja.Akan tetapi orangtua perlu menanyakan keadaanatau kondisi anak-anaknya. Apabila ada perbedaan dari kelakuan atau peri laku yang berbeda dari anak-anak dan tidak seperti biasanya.Tambah Andi.

Agus ali /Iis rusmiati