Sengketa Lahan Pengacara Rafiqkhan Illahi Berikan Bantuan Hukum Masyarakat Tanjung Pura

Sengketa Lahan Pengacara Rafiqkhan Illahi Berikan Bantuan Hukum Masyarakat Tanjung Pura

Spread the love

Sungailiat I wartakum7.com – Perkembangan polemik sengketa lahan di Provinsi Bangka Belitung semakin meninggi. Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten, Bangka Tengah yang rela mendzolimi masyarakatnya hanya untuk kepentingan tertentu.
Seperti informasi yang didapatkan dari salah satu masyarakat Tanjung Pura yang bernama Emil mengatakan bahwa sebelumnya, pernah menjadi bagian dari perangkat desa yang lama. Semenjak terpilihnya kades yang baru maka orang-orang yang lama yang pernah mengabdi di desa Tanjung Pura tersebut dibuang atau diganti.
“ Kami masyarakat tanjung pura asli bukan pendatang, kades yang terpilih ini tebang pilih dalam melayani masyarakat, seperti mengurusi surat keterangan tidak mampu untuk keperluan anak sekolah” ujanya.
Selain itu Emil menambahkan untuk saat ini masyarakat di Tanjung Pura menjadi berkubu- kubu tidak seharmonis seperti dulu. “Kami tidak diizinkan oleh pihak kades baru ini untuk berkebun di tanah desa kami sendiri, sementara di kubu yang memilih kades baru ini bebas untuk berkebun. “Lalu Kami yang tidak paham tentang hukum meminta bantuan hukum pedampingan kepada pengacara Bpk Rafiq yang ada di Sungailiat”. Jelasnya.
Sementara menurut Rafiqkhan Illahi, SH selaku pengacara dari masyarakat bahwa benar mereka telah berkonsultasi dan meminta bantuan untuk pedampingan hukum.
“ Kami sudah medatangkan kantor Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung, yang langsung ditanggapi oleh dinas tersebut. ” Insy Allah dalam waktu dekat ini akan dilakukannya mediasi bersama pihak desa”. tuturnya.
Rafiqkhan illahi, SH juga menambahkan bahwa dalam hal ini tidak ada tujuan lain kecuali bagaimana agar masyarakat Desa Tanjung Pura dapat bersatu kembali menjaga dan membangun Desa Tanjung Pura kedepan menjadi lebih baik.
“ Saya hanya menekankan bahwa tugas kades itu merangkul seluruh masyarakat tanpa ada pengecuilain apalag terkait tentang kesejahteran msayarakat ataupun warga desa tanjung pura itu sendiri. Jika dikemudian hari saya mendapatkan informasi bahwa ada untuk kepentingan tertentu oleh pihak klien saya. Maka saya pertegaskan tidak akan membantu. Karena saya membantu untuk kepentingan masyarakat tanjung pura bukan untuk kepentingan orang diluar Desa Tanjung Pura”, jelasnya. ( UCU )