Tiga Desa Sepakati Batas Administrasi Wilayah
Beltim | Wartakum7.com – Batas Administrasi Desa Antar Kecamatan, yakni antara Desa Lilangan Gantung dan Desa Simpang Pesak serta Desa Lilangan Gantung dan Batu Itam Simpang Pesak berhasil disepakati. Masing-masing Camat, Kepala Desa serta dukun kampong di tiga desa yang berbatasan sepakat untuk deklarasi.
Acara Penandatanganan Kesepakatan dan Pembacaan Deklarasi Batas Administrasi Desa tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu (16/6/21). Bupati Belitung Timur Burhanudin, Wakil Bupati Khairil Anwar dan Forkopimda Kabupaten Beltim serta Kepala OPD terkait turut menyaksikan.
Salah seorang Dukun Kampong Lilangan yang ikut dilibatkan dalam penentuan Batas Administrasi Desa, Sahiran (61) mengungkapkan butuh perjuangan keras untuk menetapkan batas, mengingat dalam seminggu dia bersama tim dari Bagian Tata Pemerintahan, pihak Kecamatan dan Desa harus keluar masuk hutan.
“Mobil itu sampai terbenam di lumpur. Perut juga lapar, karena dak bisa makan maka kalau kerja belum selesai,” ungkap Sahiran.
Sahiran yang sudah menjadi dukun kampong selama 17 tahun ini mengakui masalah batas administrasi desa sangat penting, mengingat banyak potensi masalah yang akan terjadi jika dibiarkan berlarut-larut.
“Memang pernah dulu ada yang mau berkebun, bingung tanah dia itu masuk Desa Lilangan apa Desa Simpang Pesak. Cuman dak sampai besakat la,” beber Sahiran.
Dia pun berharap agar ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait batas desa, terutama antara Desa Lilangan dengan Desa Simpang Pesak dan Desa Batu Itam.
“Kita ingin semua selamat. Kalau pun ada perbedaan batas dukun dengan batas desa, kalau cuman selisih dikit-dikit biarkan saja. Jangan sampai ke depannya jadi masalah,” harapnya.
Penyelesaian Batas Administrasi Desa Antar Kecamatan Pertama
Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin menyatakan deklarasi batas antar Kecamatan Gantung dan Simpang Pesak merupakan yang pertama, sedangkan untuk batas administrasi antar kecamatan yang lainnya di Kabupaten Beltim saat ini sedang dalam proses penetapan.
Ia berharap permasalahan batas administrasi antar kecamatan di Kabupaten Beltim segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi pertikaian antar desa dan antar kecamatan.
“Kita berharap seluruh wilayah di Kabupaten Beltim dapat dituntaskan secara utuh, tidak ada lagi pertikaian antar desa antar kecamatan di Kabupaten Beltim, karena sudah cukup panjang,” ujarnya.
Menurut Aan sapaan akrabnya, permasalahan batas administrasi ini sudah berlarut cukup panjang dari saat Kabupaten Beltim berdiri, oleh karena itu, jika memang permasalahan ini tidak kunjung terselesaikan maka Pemkab Beltim yang akan mengambil keputusan.
“Oleh karena itu, secara bertahap harus diselesaikan, bila tidak selesai maka pemerintah daerah akan mengambil keputusan untuk menyelesaikan batas itu,” ungkapnya.
Dengan tegas Aan menginginkan batas administrasi antar kecamatan ini harus bisa diselesaikan pada Tahun 2021 ini, “harus selesai, harus selesai,” tegasnya
Tahun Ini 7 Batas Administrasi Desa Lainnya Tuntas
Keberhasilan penyelesaian Batas Administrasi Desa antar Kecamatan ini merupakan kerja keras Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah dengan Kecamatan, pemerintahan Desa serta para tokoh adat dan masyarakat yang terlibat. Namun keberhasilan ini baru yang pertama, mengingat masih ada 7 batas administrasi desa antara kecamatan yang masih belum tuntas.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama (Tapem) Fitri Zakiah menargetkan seluruh Batas Administrasi Desa akan selesai dalam satu tahun ini. Bagian Tapem terlebih dulu akan menyelesaikan Batas Administrasi Desa yang datanya sudah masuk dan lengkap.
“Insha Allah dalam satu tahun ini kami targetkan dapat dituntaskan mengingat belum semua data dari kecamatan rampung dan disampaikan kepada kami, sehingga kita prioritaskan untuk data awal yang sudah lengkap terlebih dahulu,” kata Fitri.
Dalam menyelesaikan setiap Batas Administrasi Desa antar kecamatan ini Bagian Tapem setidaknya membutuhkan satu bulan lebih untuk menginventarisir, meneliti dokumen, membangun kesepakatan terhadap titik-titik batas dan turun ke lapangan.
“Kami bersyukur tidak menemui hambatan yang berat sampai dengan tahapan ini karena konsolidasi dan penyamaan persepsi bersama tokoh adat (dukun kampong) dan tim dari desa maupun kecamatan sudah dibangun dari awal dan ditekankan pada tiap tahapan. Tantangan menyamakan persepsi dengan dukun kampong dan medan yang agak berat adalah perhatian khusus bagi kami. Untuk lokasi yang tidak bisa kita tempuh, batas-batas itu kita tetapkan secara kartometrik,” ungkap Fitri.
Fitri berharap dengan disepakatinya Batas Administrasi Desa sengketa terkait batas serta potensi konflik dapat diminimalisir dan model pelibatan tokoh adat (dukun kampong) dalam penentuan batas desa ini bisa menjadi acuan pada penyelesaian batas nanti. Selanjutnya hasil kesepakatan Batas Administrasi Desa akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Semoga tidak dak ada lagi anggota masyarakat yang kebingungan membedakan antara batas administrasi dengan batas pedukunan atau alam. Nanti para tokoh adat inilah yang akan menjadi mitra pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terima kasih untuk kontribusi dan dukungan semua pihak,” ujar Fitri.(Wawan/hms)