Warga Desa Majasari Demo, Hanya Terima Dana BLT 30 Ribu Minta Diusut Tuntas

Spread the love

Warga Desa Majasari Demo, Hanya Terima Dana BLT 30 Ribu Minta Diusut Tuntas

 

Serang | Wartakum7.com – Warga Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membuat pernyataan sikap terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), lantaran tidak sesuai atas haknya yang diterima ada pengurangan dari jumlah nilai yang seharusnya diterima.

Dibulan Agustus ini warga Desa Majasari penerimaan BLT berjumlah 110 KPM, namun terindikasi pemangkasan oleh pihak oknum pegawai desa, yang mengakibatkan reaksi dan sempat puluhan warga berdemo didepan kantor desa beberapa hari yang lalu, setelah hak BLT yang diterima warga hanya 30 ribu rupiah.

Warga yang terdaftar di KPM sudah membuat pernyataan tertulis berisikan bahwa mereka menerima uang BLT hanya senilai 30 ribu rupiah dari pihak desa, setelah warga dipoto oleh pihak pegawai desa dengan posisi tangan sebelah pegang uang 600 ribu dan tangan sebelah pegang KTP.

Dalam surat pernyataan tertulis tersebut salah seorang staf pegawai desa berinisial (S) , disebut-sebut telah mengambil uang BLT senilai 600 ribu dan menukarkannya dengan uang senilai 30 ribu.

Sebelumnya Dede Ariansyah (19/8/201), sebagai Plt di Desa Majasari mengakui atas kesalahan yang dilakukannya atas kekeliruan pembagian BLT untuk warga desa Majasari, dan dirinya juga mengakui adanya pembagian untuk warga 110 KPM BLT tersebut rancu.

Sebagai pelaksana tugas (Plt) yang dikukuhkan pihak kecamatan untuk menggantikan Kepala Desa Suherman tak lain adalah bapaknya sendiri, sebagian tokoh Desa Majasari beranggapan bahwa karir Dede sebagai penanggung jawab semu yang ada didesa berkesimpulan masih prematur menjadi pemimpin, jika tidak ada orang yang manuver dibelakang nya.

Walau kendati demikian dalam kebijakan tersebut Dede Ariyansyah telah mengakui dan telah salah dalam mengambil kebijakan dalam tahapan tidak terbukanya anggaran BLT yang dibagikan kepada masyarakat, bahkan dirinya sudah memiliki insting pada permasalahan tersebut menyebabkan gejolak.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menampung dan penyalur aspirasi masyarakat seakan tidak berjalan dan terkesan tidak profesional dalam mengemban amanah, bahkan permasalahan yang terjadi di setujui. Wahyu selaku kKetua BPD, dirinya mengatakan memang salah atas kebijakan pihak desa, “sebenernya tidak boleh seperti itu”, (22/8/2021) via telepon.

Permasalahan di desa Majasari menduga ada konspirasi yang kuat sehingga bisa sempurna bahkan nepotisme atas permasalahan tersebut berkeinginan supaya disikapi dengan serius baik inspektorat maupun institusi terkait.

Jaro Along salah satu tokoh masyarakat di Desa Majasari saat di temui di rumahnya (21/8/21) kepada redaksi media wartakum7.com, menanggapi atas kejadian yang terjadi, ia menginginkan bukan hanya diluruskan namun juga harus ditindak sesuai aturan ketika ada penyimpangan oleh pihak-pihak terkait, karena telah fatal dan indikasinya sangat merugikan warga masyarakat.

Menurut Along, setelah dirinya mendapatkan berbagai keterangan dan informasi dalam program bantuan langsung tunai atau BLT dari warga masyarakat penerima manfaat berikut keterangan sebagian RT, ia menjelaskan nilai dalam nilai anggaran.

“Terlampir BLT yang ditanda tangan berjumlah 110 KPM dari 22 RT dikali Rp.3,6 juta sama dengan Rp.396 juta,
jika penerima BLT Rp.3,6 juta per RT 5 KPM sama dengan Rp.18 juta, maka jika perorang KPM BLT 300 ribu itu cukup untuk mengcover 60 KPM.

Terus Jika pemerataan dari senilai Rp.18 juta tersebut dibagi menjadi 2, pertama untuk pemerataan Rp.9 juta dikali 22 RT sama dengan Rp.198 juta dan separuhnya dibagi kepada 30 KPM, yang sudah dipangkas 2 KPM, sama dengan 28 KPM Rp. 8,4 Juta dikali 22 RT sekitar Rp 184 juta total sekitar Rp.382 Juta .

2 KPM yang dipangkas 600 ribu dikali 22 RT sama dengan Rp.13,2 juta belum jelas kemana ngeposnya. Jumlah keseluruhan pemerataan Sekitar Rp 382 juta tambah Rp.13,2 juta berarti Ro.396 juta ini yang jadi pertanyaan.

Jika pembagian Rp. 600 ribu dikali 110 KPM maka jumlah nya hanya Rp. 66 juta, kalau perorang KPM dapat Rp.30 ribu dikali 110 KPM sama dengan Rp.3,3 juta maka sisanya kemana sementara nilai dalam draf Rp.390 juta ?”, paparnya.

Lanjut nya, “ini aturan bukan berbicara kebijakan dan tidak bisa ditolelir, saya bicara bukan bahas politik tapi disini bicara kepentingan warga masyarakat atas hak mereka yang tidak jelas alurnya”, tegasnya.

Sementara Camat Jawilan (23/8/2021) menanggapi via whatsapp, “saat ini Pemerintah Desa Majasari dipimpin oleh Plt. Kades Majasari yaitu pak Dede Ariansyah selaku Sekdes Majasari, dari mulai Kades Majasari an. Suherman Pratama Mulya mendaftar sebagai Balon Kades Majasari dan sekaligus mengajukan cuti besar kepala desa dalam mengikuti jadwal dan tahapan Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021, dimana kalau berjalan normal, mestinya Plt.Kades bertugas sampai dengan tgl 11/7/2021 pada hari H Pilkades/Penetapan Calon Kades Terpilih oleh Panitia Pemilihan Desa (PPD), namun dengan penerapan PPKM beberapa kali, sehingga jadwal dan tahapan pilkades beberapa kali diundur atau ditunda hingga berakhir masa jabatan Kades per tanggal 15/8/2021. Dengan demikian Plt. Kades menjalankan tugas kades sampai dengan dilantiknya pejabat kades oleh camat yang telah mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk mengangkat dan melantik Penjabat Kades dari ASN Pemda (Kec) melalui SK. Camat, namun dengan berakhirnya masa jabatan Kades per tanggal 15/8/2021 tsb, tidak serta-merta camat dapat menerbitkan SK tentang Pengangkatan Pejabat Kades dari ASN Kecamatan, namun mesti menunggu SK. Bupati tentang pemberhentian kades yang telah berakhir masa jabatannya dimaksud dulu, begitu pak,” papar Camat.

Lanjut nya “Sehubungan hal tersebut, mengingat sampai dengan hari Jum’at sore (20/8/2021), SK. Bupati tentang Pemberhentian Kades Majasari an. Suherman Pratama Mulya yang telah berakhir masa jabatan periode Tahun 2015-2021 selama 6 tahun TMT 15/8/2015 sampai dengan 15/8/2021 “belum turun”, maka Camat Jawilan “belum” menerbitkan SK tentang Pengangkatan Penjabat Kades Majasari, apalagi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Kades Majasari “, terangnya.

Namun camat dalam hal ini sedang menindak lanjuti perihal yang terjadi didesa majasari, sebagai penanggung jawab karena telah menunjuk PLT d an selaku pengawasan terhadap kinerja maupun pengawasan terhadap anggaran.(Red)