Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Penataan Tata Pamer Museum Belitung diduga Abaikan K3

Spread the love

Belitng | Wartakum7.com – Fachruddin Victori, selaku ketua DPD Media Independen Online Indonesia, sekaligus selaku Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Tivi Online Belitung berencana akan melaporkan perihal terkait dengan Proyek Pembangunan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Penataan Tata Pamer Museum Belitung yang diduga abaikan K3 kepada pihak Kementerian Pendidikan, pihak Kajagung, Ketua KPK RI dan Kajati Babel.

Sejauh ini Fachruddin Victory atau yang akrab disapa Atup itu ketika bertemu dengan awak media menyampaikan, Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12 dimana terdapat 5 ( Lima ) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

“jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 15 Juta Rupiah”, Tegas Atup.

Atup juga menambahkan bahwa disisilain, “berdasarkan hasil investigasi dilapangan, tampak para pekerja sedang mengaduk semen tidak mempergunakan mesin mixer molen, hingga tampak terlihat adonan pasir dan semen tidak menyatu sesuai apa yang diharapkan. Guna menyikapi adanya perihal ini, kami dari Redaksi TV Online Belitung Televisi berita, dan sekaligus sebagai ketua DPD Media Independen Online Indonesia MIO Indonesia, sudah melaporkan perihal ini pada pihak Kementerian Pendidikan, pihak Kajagung, Ketua PKP, dan pihak Kajatgi babel”, jelas Atup. ( AS)