Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Hadirkan Akses Air Bersih Yang Merata

Spread the love

Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Hadirkan Akses Air Bersih Yang Merata

Jakarta | Wartakum7.com – Menanggapi laporan LBH Jakarta terhadap akses air bersih, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta selalu berkomitmen menyediakan akses air bersih yang merata bagi seluruh warga.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas laporan yang disampaikan LBH Jakarta. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu kami sampaikan juga terkait upaya dan kebijakan apa saja yang sudah diterapkan dalam menghadirkan akses air bersih yang merata bagi warga Jakarta,” ungkapnya.

Disebutkan sebelumnya, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi air di Jakarta. Perlu diluruskan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, tetap berkomitmen akan mengakhiri kontrak Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta pada Januari tahun 2023, ditandai dengan persetujuan adendum dicabut/dibatalkan melalui Keputusan Gubernur No. 1289 Tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi KPK.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya untuk memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum. Dengan Pergub ini, akses air semakin mudah dan luas. Warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya.

Pemprov DKI Jakarta pun telah menerbitkan Pergub No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum untuk mewujudkan pelayanan air minum yang lebih berkualitas dengan harga terjangkau. Ada pula Pergub No. 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum, sehingga tarif air turun bagi warga Kepulauan Seribu.

Sebelum subsidi, tarif air seharga Rp 32.000/m³, setelah subsidi menjadi Rp 3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk rumah tangga menengah. Sementara itu, tarif untuk pelaku UMKM atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000/m³ menjadi Rp 6.825/m³. Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550/m³ dari sebelumnya Rp 35.000/m³.

Selain itu, pajak air tanah juga ditetapkan lebih mahal 2-3 kali dari tarif air minum perpipaan. Penurunan muka tanah dalam 4 tahun terakhir pun mengalami perlambatan.

Masih terkait tarif air, sebelumnya disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kota dengan harga air termahal di Asia Tenggara. Perlu diketahui, tarif air per m³ untuk masyarakat Ibu Kota di Asia Tenggara dari urutan tertinggi (dalam rupiah), yakni (1) Singapura Rp 15.000/m³, (2) Bangkok Rp 8.900/m³, (3) Manila Rp 7.100/m³, (4) Jakarta Rp 5.500/m³, dan (5) Kuala Lumpur Rp 2.400/m³.

Secara pencapaian kinerja kualitas, dari pemeriksaan yang dilakukan PAM Jaya menunjukkan bahwa isu kualitas air tidak memburuk. Persoalan yang sering terjadi adalah gangguan pasokan yang diakibatkan karena adanya pekerjaan infrastruktur lain yang berakibat putusnya jaringan perpipaan dan adanya intrusi air kotor ke dalam jaringan perpipaan PAM Jaya. Persoalan itupun segera ditindaklanjuti.

Perlu diketahui, kualitas keluaran dari IPA yang dikelola PAM Jaya telah sesuai dengan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. PAM Jaya juga menyediakan air bersih di tempat cuci tangan umum yang ditempatkan di area publik, terlebih pada saat pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. ( Hms/Ambar )